Anggaran sebesar Rp 25, 2 M lebih telah disiapkan oleh Pemko Banjarmasin, untuk pembayaran gaji ke-13 kepada seluruh PNS yang jumlahnya mencapai 5. 694 orang.
Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah kota Banjarmasin -- Apriana Amalia mengatakan, selain menerima gaji bulanan, seluruh PNS juga akan menerima gaji ke-13 pada awal Juli mendatang, dengan besaran nominal terendah sekitar Rp 3 juta dan tertinggi sekitar Rp 7 juta. Dengan kata lain para PNS akan menerima gaji dua kali lipat pada bulan depan. "Biasanya dicairkan bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah, untuk bantu - bantu biaya sekolah", ucap Aap saapan akrabnya.
Selain itu seluruh CPNS yang lulus seleksi pada 2018 lalu juga akan menerima gaji ke-13, meskipun hanya sekitar 80 persen dari gaji pokok bulanan. Begitu juga dengan seluruh PNS yang purnatugas atau pensiun, yang anggarannya dialokasikan melalui APBN. Mereka akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok dan tunjangan keluarga, atau tunjangan penghasilan.
Ia menambahkan waktu pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13. (Ju)