Meski telah marak beredar diberbagai pemberitaan, Pemko Banjarmasin mengaku belum dapat memastikan akan diberlakukannya sistem ranking bagi pelamar CPNS yang tidak lolos passing grade saat tahapan Seleksi Kemampuan Dasar - SKD. Pasalnya hingga saat ini belum ada surat resmi atau regulasi yang jelas dari Kemenpan-RB, terkait penerapan wacana tersebut.
Kabid Pengadaan Kepangkatan dan Mutasi ASN BKD dan Diklat Banjarmasin - Pauzan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemerintah pusat untuk menerapkan sistem ranking, guna mengisi kekosongan formasi yang rata - rata dialami setiap daerah.Â
Misalnya yang dialami Pemko Banjarmasin, yang mengalami kekosongan sebanyak 52 formasi dari 387 kuota yang disediakan. "Beberapa formasi juga ada yang kosong sama sekali, misalnya formasi khusus K2 dan Anastesi," ucap Pauzan.Â
Ketidakpastian wacana dari Pemerintah Pusat ini menurutnya, juga mengakibatkan hasil pelamar CPNS yang dinyatakan lolos tahapan SKD belum bisa diumumkan. Bahkan tahapan Seleksi Kemampuan Bidang - SKB yang seharusnya diselenggarakan akhir bulan ini terancam tertunda.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari 5.108 pelamar CPNS di lingkungan Pemko Banjarmasin yang mengikuti SKD hanya 335 diantaranya bisa memenuhi passing grade sebesar 298. Kekosongan paling banyak terjadi pada formasi guru. Â yang mana hanya sebanyak 24 pelamar yang bisa memenuhi passing grade dari 127 formasi yang tersedia. (Ju)