Anggaran belanja daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam APBD murni 2019 resmi ditetapkan sebesar Rp 6, 3 T lebih, atau naik sebesar 3, 97 % dari APBD murni 2018 sebesar Rp 6 T lebih.
Usai pengesahan Perda APBD tahun 2019 dalam sidang paripurna kamis lalu (15/11), Gubernur Kalimantan Selatan - Sahbirin Noor mengapresiasi, atas kinerja DPRD Provinsi yang bisa merampungkan raperda APBD 2019 tepat waktu. Sehingga program pembangunan daerah tidak terhambat dan dapat terus berjalan sesuai rencana.Â
"Sinergritas antara pihak legislatif dan eksekutif sudah berjalan sangat baik," ucap Birin. Ia juga meminta kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah - BUMD di Kalimantan Selatan, agar bisa berkerja lebih maksimal. Mengingat terjadi kenaikan Pendapatan Asli Daerah - PAD 2019 sebesar 6, 22 % atau sebesar Rp 366 M rupiah lebih. Selain itu Pemerintah Daerah juga berusaha untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi pendapatan yang menjadi kewenangan daerah, dan terus menggali sumber pendapatan daerah melalui intensifikasi dan eksistensifikasi.
APBD 2019 disusun berdasarkan prinsip anggaran surplus atau defisit, dengan komposisi pendapatan daerah sebesar Rp 6, 2 T lebih dan belanja daerah sebesar Rp 6, 3 T lebih. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp 65 M, yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto. (Ju)