Mohon tunggu...
Slamet Samsoerizal
Slamet Samsoerizal Mohon Tunggu... Penulis - Fiksi dan Nonfiksi

Penggagas SEGI (SElalu berbaGI) melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Boleh Dong, Masyarakat Berwisata ke Rupbasan KPK

12 Agustus 2022   19:36 Diperbarui: 12 Agustus 2022   19:43 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pernah mendengar Rupbasan KPK?  Itu adalah nama dan kepanjangan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Komisi anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bangunan Rupbasan menempati lahan seluas 7.381 meter persegi. Bangunan tersebut terdiri atas empat lantai. Lokasinya di Cawang Jakarta Timur.  Fasilitas yang ada mencakup: 180 slot parkir mobil,   120 slot  parkir speda motor, 12 slot parkir bus, dan ruang bukti rampasan  para maling uang dan fasilitas negara, seluas 588 meter persegi.

Pembangunannya menelan dana Rp65 miliar.  Lahan bangunan merupakan lahan rampasan pada 2018, atas nama Fuad  Amin, Bupati dua periode (2003-2008 dan 2008-2013). Ia juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019. Fuad terjaring OTT  KPK karena terjerat suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit tenaga listrik di Gresik dan Gilir Timur.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan agar Deputi Penindakan dan Eksekusi siap-siap melaksanakan pemberantasan, penyelidikan, penyidikan,  penuntutan, dan eksekusi untuk merampas aset-aset milik pelaku tindak pelaku korupsi.

Rupbasan sebagai Museum

Sebagai tempat rampasan dari para maling uang negara, Rupbasan boleh diubah menjadi Museum Sementara atau transit bagi harta bergerak yang dimiliki para koruptor. Sebelum dilelang, sesekali bolehlah KPK memamerkan sejumlah barang sitaan kepada publik untuk.

Ini tentu akan menjadi pilihan menarik destinasi warga untuk berwisata ke museum Rupbasan tersebut. Masyarakat boleh tahu dong, buat beli apa saja sih hasil maling, merampok dari para koruptor tersebut.

Berdasarkan amatan secara acak, kita pernah menonton ditelevisi atau membaca berita obyek lelang barang rampasan pada 2021yang berhasil dijual KPK antara lain:

  • Dalam satu paket, berupa satu ponsel Nokia N73, satu ponsel BlackBerry Bold 9780, satu ponsel Alcatel, satu ponsel Asiafone, satu ponsel Nokia E7-1, dan satu ponsel BlackBerry Pearl Flip 8220.
  • Dalam satu paket berupa satu ponsel Xiaomi Redmi, satu ponsel Xiaomi Redmi Note 4, satu ponsel Samsung Galaxy Grand 2, satu ponsel Nokia model RM-1172, satu ponsel Samsung Galaxy J5, satu ponsel Samsung GT-E1272, satu ponsel Galaxy S7 Edge, dan satu ponsel Nokia Model RM-1136.
  • Delapan buah cincin emas.
  • Empat buah gelang emas.  
  • Dalam satu paket berupa satu tas Fusia merah di dalam kantong warna coklat muda bertulis Braun Buffel 1887 Germany dan satu tas warna abu-abu strip coklat dalam kantong warna putih tulang bertulis Fendi Roma.
  • Satu jam tangan pria merek Aigner.
  • Dalam satu paket berupa pisau merek T Kardin ukuran kecil berikut sarungnya dengan tulisan "T Kardin Pisau Indonesia 440.C", pisau merek T Kardin ukuran sedang berikut sarungnya dengan tulisan "T Kardin Pisau Indonesia 440.C", pisau merek T Kardin ukuran besar berikut sarungnya dengan tulisan "T Kardin Pisau Indonesia D.2".
  • Dalam satu paket berupa satu ponsel Oppo CPH1723 rose gold, satu ponsel Oppo CPH1723 merah, satu ponsel Oppo A37f, dan satu ponsel Samsung SM-G975F/DS.

Lalu sejumlah mobil seperti:

  • VW Caravelle 2.0 Warna deep black tahun 2002,
  • FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam,
  • Toyota Vellfire 2.4 Z A/T warna hitam tahun 2010,
  • Jaguar XJL 3.0 V6 A/T warna hitam tahun 2010.

Mengapa Rupbasan KPK bisa dijadikan museum? Sebab hakikat Museum adalah lembaga yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Fungsinya adalah mengumpulkan, merawat, dan menyajikan serta melestarikan warisan budaya masyarakat untuk tujuan studi, penelitian dan kesenangan atau hiburan.

Jika mngacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 1995, Museum adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun