Mohon tunggu...
Slamet Samsoerizal
Slamet Samsoerizal Mohon Tunggu... Penulis - Fiksi dan Nonfiksi

Penggagas SEGI (SElalu berbaGI) melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengibarkan Merah Putih di Lingkungan Rumah

5 Agustus 2022   09:18 Diperbarui: 5 Agustus 2022   09:21 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

SUDAHKAH Anda mengibarkan bendera merah putih di depan rumah? Sudahkah Anda membaca, memirsa, atau menyimak bahwa pemasangan bendera tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Peringatan ke-77 tahun Kemerdekaan negeri tercinta ini?

Dua pertanyaan tersebut diajukan jika melihat tradisi abai bangsa ini terhadap rangkaian seremonial dalam helat kemerdekaan. Indikatornya: sepinya pemasangan benderamerah putih dikibarkan dilingkungan pemukimanwarga. Silakan jawab dua pertanyaan tersebut dengan jujur.

Edaran dari Mensesneg bernomor B-620/M/S/TU.00.04/07/22 tentang Penyampaian Logo, Tema, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.  Salah satu isi edaran tersebut adalah imbauan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 s.d 31 Agustus 2022.

Cinta Indonesia

Salah satu cara mencintai Indonesia adalah memaknai simbol-simbol negara. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,  serta Lagu Kebangsaan Pasal 3, mengatur sebagai berikut.

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Melalui Undang-undang tersebut Pasal 7 ayat (4) bahkan ditegaskan bahwa (4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Sebagai bangsa yang merdeka, edaran tersebut memang secara bijak hanya berupa imbauan. Akan tetapi, sekali sebagai rasa syukur kita atas nikmat Allah serta perjuangan pejuang yang memerdekakan bangsa ini, mari kita syukuri dan apresiasi penuh kesadaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun