Mohon tunggu...
slamet riadi
slamet riadi Mohon Tunggu... Guru - identitas

saya hanya manusia biasa yang memiliki keinginan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Drama Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi Tingkat SMA/SMK Jawa Tengah

24 Juni 2020   22:00 Diperbarui: 24 Juni 2020   22:02 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana kita ketahui besama bahwa terkait penerimaan peserta didik atau dikenal dengan istilah PPDB di Provinsi Jawa Tengah saat ini menggunakan sistem online, yang mana peserta didik cukup melakukan registrasi dan pemantauan serta melihat kelulusan dari rumah melalui perangkat internet yang dimiliki. 

Dalam PPDB 2020 ini ada 4 daftar jalur penerimaan yaitu melalui Zonasi, perpindahan orang tua, afirmasi dan prestasi. 

Dalam perjalanan waktu Penerimaan Peserta Didik Baru ini terdapat drama yang menyenangkan serta menyedihkan, bagaimana drama ini terjadi? tentu menjadi tanda tanya bagi kita semua, karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan serta yang paling penting kekurang teliti calon peserta didik membaca aturan yang ada dan tersedia melalui web jateng.siap-ppdb.com 

1. Jalur penerimaan Zonasi

  • Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
  • Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.
  • Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah.
  • Calon peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.
  • Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.
  • Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO (sumber https://jateng.siap-ppdb.com/#/030001/aturan )

Akan tetapi tidak semua orang membaca aturan tersebut terutama jalur penerimaan Zonasi sehingga menimbulkan drama yang sangat ramai di kalangan masyarakat sebab ada warga yang sangat dekat dengan sekolah menjadi tidak diterima di sekolah tersebut, lantaran penghitungan zonasi ini di hitung dari jarak balai desa ke sekolah. 

padahal sangat dekat akan tetapi posisi balai desa jauh dari sekolah, selain itu terjadi pula desa yang tidak diterima dalam zonasi karena penilaian urutan berdasarkan pada Jarak, Usia dan Nilai jadi jikalau formasi ada 100 calon Peserta didik dari 1 desa di wilayah desa tersebut dan pendafatr dari desa tersebut 120 maka akan dilakukan rangking automatic sistem dimulai dari jarak, usia dan nilai secara berurutan sehingga sesuai rangking. 

demikian sekelumit drama PPDB 2020
sr 240620

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun