Mohon tunggu...
SKD SoeKa Institute Gresik
SKD SoeKa Institute Gresik Mohon Tunggu... -

Sekolah Kader Desa Soenan Kalidjaga Institute Gresik

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Sesat Pikir Pernyataan Ketua DPRD Gresik soal Tuntutan Ultras

1 Februari 2018   10:20 Diperbarui: 1 Februari 2018   10:37 1641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
juara.bolasport.com

Alih-alih mendapat kejelasan perihal apa yang mereka tuntutkan, kemarin (30/1), Ultras Gresik justru mendapat jawaban menohok dari Ketua DPRD Gresik yang dimuat di sebuah media.

Sebelumnya, Ketua Ultras Gresik memberitahukan di group facebook Ultras (Mania) Gresik, bahwa pertemuan yang semula diagendakan kemarin lusa (29/1) batal, lantaran Ketua DPRD tidak mau menandatangani surat yang telah dibuat oleh Ketua Komisi IV.

Namun alasan menolak menandatangi, tidak disebutkan di pemberitahuan itu. Harian Kompas yang pada Senin (29/1) mewartakan batalnya pertemuan itu, pun tidak menyebutkan terang alasan tidak ditandatanganinya surat itu.

Barulah sehari kemudian, sebuah media cetak memberitakan sikap dan pernyataan DPRD Gresik. Di group facebook beredar foto potongan berita itu. Setelah dinanti-nanti, titik terang itu mulai muncul. Namun bukan kabar gembira didapat, melainkan pernyataan yang menyayat.

Judulnya pun sungguh menusuk: Ultras Dilarang Ikut Campur Persegres. Isinya berintikan, DPRD menolak menindaklanjuti keinginan Ultras untuk hearing, dengan dalih, Persegres merupakan perusahaan swasta, sehingga tak ada alasan bagi DPRD untuk mempertemukan Ultras dengan manajemen Persegres.

Pernyataan itu pun menyundut rasa kecewa para Ultras Gresik, bahkan kemarahan. Beragam komentar bermunculan menanggapi pernyataan Ketua DPRD Gresik itu. Dan bukan tidak mungkin dalam waktu dekat akan ada aksi susulan yang jauh lebih besar.

Parsialitas Nalar

Terkait pernyataan Ketua DPRD, "Kalau perusahaan sudah rugi, apa yang mau dituntut? Ini kan urusan internal perusahaan. Pihak luar nggak boleh campur tangan," menurut saya, ada beberapa hal yang perlu dicermati.

Pertama, pernyataan itu seharusnya tidak keluar dari mulut Ketua DPRD. Pernyataan seperti itu lebih tepat, bila yang mengatakan adalah pihak perusahaan, lebih khususnya juru bicara atau kuasa perusahaan yang benar-benar membela kepentingan perusahaan. Mengapa demikian? Ikuti tulisan ini sampai akhir.

Kedua, pernyataan "Kalau perusahaan sudah rugi, apa yang mau dituntut?" menunjukkan kekurangmengertian Ketua DPRD terhadap subtansi keinginan Ultras Gresik. Pernyataan itu menyirat, seolah, Ultras Gresik adalah kelompok buruh atau pihak kreditur yang menuntut pemenuhan hak-hak terutang dari sebuah perusahaan yang sedang merugi atau bahkan pailit.

Padahal bukan itu. Tuntutan yang dimaksud adalah aspirasi, yakni keinginan masyarakat Gresik untuk mengetahui kejelasan tim kebanggaannya. Untuk itu, Ultras Gresik meminta DPRD guna mempertemukannya dengan manajemen serta pihak-pihak terkait lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun