Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pinangki, Wewenang KPK yang Direbut Kejakgung

1 September 2020   15:36 Diperbarui: 1 September 2020   15:32 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Setelah didesak berbagai pihak karena publik sangat meragukan akan transparansi penanganan, akhirnya Kejaksaan Agung bersuara, tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam gelar perkara terkait kasus dugaan penerimaan suap oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepada awak media, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020) mengatakan bahwa jika perlu nanti akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan kami dari KPK untuk menjawab keragu-raguan publik dan memastikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK terkait perkara tersebut.

Lucunya, Hari pun masih sempat berkesah bahwa ada orang yang mengatakan penanganan Pinangki lelet dan membela diri bahwa apakah ada penanganan perkara yang lebih cepat dari ini.

Lebih lucu lagi, Kejakgung seperti sedang berada dalam kehidupannya sendiri, bukan sedang berada di NKRI. Tidak merasa sedang diperhatikan berbagai pihak dan rakyat, yang memaksakan mengambil alih penanganan Pinangki.

Padahal Komisi Kejaksaan (Komjak) pun telah menyarankan agar kasus jaksa Pinangki ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

Kepada awak media, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Selasa (25/8/2020) mengatakan:

"Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab, yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel".

Meski telah didesak oleh Komjak, nyatanya Kejagung bergeming dan malah menyebut akan melibatkan KPK, bukan menyerahkan kepada KPK. Aneh bin ajaib. Ada apa di balik ini semua? Bukankah semakin menambah benderangnya persoalan bahwa memang Kejangung juga sedang ikut "bermain" dengan kasus Pinangki ini?

Sejatinya, atas saran Komjen, KPK menyatakan tengah menunggu inisiatif Kejagung untuk menyerahkan kasus Jaksa Pinangki, sebab penanganannya seharusnya sesuai kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sayangnya, entah apa sebabnya pula, kok KPK juga malah lebih berharap pada inisiasi Kejakgung  apa mau menyerahkan penanganan perkaranya kepada KPK, seperti diungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Anehnya, Nawawi sendiri menyebut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara memang idealnya ditangani oleh KPK. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itu menjadi domain kewenangan KPK, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun