Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Realitas Kebijakan PSBB, DKI Perdana di Indonesia

8 April 2020   12:39 Diperbarui: 8 April 2020   12:49 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: doc.Supartono JW

Pemerintahpun  tidak mempermasalahkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara efektif pada 10 April mendatang. Pemerintah menyebut DKI Jakarta butuh persiapan. "DKI Jakarta butuh waktu persiapan (pembatasan sosial berskala besar)," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/4/2020). 

Oleh karena itu, penghitungan 14 hari masa PSBB di DKI Jakarta dimulai sejak waktu efektif PSBB itu dijalankan, yaitu 10 April, meski Kemenkes menetapkan PSBB di DKI dimulai sejak kemarin. Menurut Yuri, masa berlaku PSBB juga bisa diperpanjang. Selain DKI Jakarta, Yuri menyebut sejumlah wilayah di DKI Jakarta hari ini juga akan mulai mengajukan PSBB. 

Sementara itu, seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimdo) DKI, menyatakan, "DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4). 

Masih ada dua hari, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di DKI untuk mempersiapkan diri dan memahami apa dan bagaimana pelaksanaan PSBB itu nanti di DKI. 

Meski ada penerapan PSBB, tetap ada pelayanan kepada masyarakat. Berikut adalah daftar lengkap kantor-kantor yang masih akan bekerja di DKI. 

A. Sektor Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD di antaranya: TNI dan Polri; Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan; Ultilitas publik seperti pelabuhan, badara, pusat distribusi logistik, telekomunikasi dan lainnya; Pembangkit listrik dan unit transmisi; Kantor Pos; Pemadam Kebakaran; Pusat informatika nasional; Lembaga pemasyarakatan atau tahanan; Bea Cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat; Karantina hewan dan tumbuhan; Kantor Pajak; Lembaga/Badan yang bertanggung jawab dalam manajemen bencana; Unit penanggung jawab kebun binatang, pembibitan, margasatwa, penyiram tanaman, patroli dan transportasi yang dibutuhkan; Unit pengelola panti asuhan, sosial dan jompo. 

B. Sektor swasta antara lain: Toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok; Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM; Media cetak dan elektronik; Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel; Penerima semua bahan pangan dan kebutuhan pokok termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis; Pompa bensin, LPG, toko ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi; Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi; Layanan Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Jakarta; Layanan ekspedisi barang. Catatan ojek online hanya boleh membawa barang dan tidak penumpang; Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin; Layanan keamanan pribadi. 

C. Perusahaan industri dan kegiatan produksi, yaitu: Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya; Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian; Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan; Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan; Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura; Unit produksi barang ekspor; Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah. 

D. Perusahaan logistik dan transportasi, yakni: Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah; Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang; Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos; Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain. 

Itulah daftar  perkantoran yang masih diperkenankan beraktivitas dan beroperasi. Meski demikian diharuskan untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol masing-masing. 

Apakah PSBB di DKI akan berjalan sesuai harapan? Apakah pemda lain segera mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat dan pengajuannya akan lulus seperti DKI? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun