Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rakyat Mulai Menggugat Presiden Jokowi

2 April 2020   13:26 Diperbarui: 2 April 2020   13:44 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti sudah saya sampaikan dalam artikel-artikel sebelumnya, sikap tak tegas, tak tanggap, tak cepat, khususnya Presiden Jokowi,  diikuti oleh bawahannya, pion-pionnya di pemerintahan, dalam pencegahan penyebaran corona dan penanganannya di Indonesia, akhirnya berbuntut tuntutan resmi dari warganya. 

Kekecewaan masyarakat atas sikap Presiden yang bukan saja telah mengakibatkan ribuan masyarakat terjangkit corona, dan ratusan nyawa rakyat melayang, memang hingga kini terus disesalkan rakyat. 

Sudah tahu corona sampai dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO, negara lain sudah jatuh korban, namun saat Indonesia belum diserang corona, Jokowi selaku Kepala Negara, justru tidak melakukan tindakan prefentif. 

Masih membuka bandara dan pelabuhan bagi keluar masuknya WNA maupun WNI. Malah masih memberi diskon agar turis masih singgah ke Indonesia. 

Saat Wabah akhirnya benar-benar menjamah warga Depok, tak ada tindakan cermat langsung mengisolasi Kota Depok. Lalu, saat virus menyebar ke Jabodetabek, juga tetap membiarkan warga yang tinggal di Jabodetabek ke luar masuk ke daerah lain. 

Inilah kecerobahan yang sangat mendasar dari Presiden dan pemerintahannya. Kini, akhirnya corona sukses menyebar ke seluruh Indonesia, sebab, awalnya di kepala pemimpin kita, lebih sayang ekonomi dari pada nyawa. 

Setelah sangat terlambat bersikap, melarang daerah bertindak yang bertentangan dengan pemerintah pusat, para pion-pionnya pun bersikap ada yang sampai dibilang perdana menteri, ada yang tetap "cengengesan", baru sebulan kemudian turunlah titah PSBB dan Darurat Kesehatan. 

Namun, segala peraturan yang dibuat, pelakasanaan di lapangan pun membikin bingung semua pihak. Sudah begitu, Presiden yang menjanjikan ini dan itu kepada masyarakat secara resmi di hadapan media massa dan televisi nasional, pelaksanaan di lapangan tidak seperti yang dijanjikan presiden. 

Seharusnya, presiden tidak asal janji, atau sebelum janji ada koordinasi dan kepastian "ke bawah" dulu, sehingga pihak-pihak yang disuruh membantu masyarakat sesuai perintah presiden sudah siap. 

Ini terbalik, presiden janji kepada rakyat sekaligus instruksi kepada instansi atau lembaga yang terkait, namun koordinasi belum dilakukan. Hasilnya, kacau. 

Iuran BPJS Kesehatan yang sudah dinyatakan batal naik oleh MA pun, hingga 1 April 2020, masih sama tarifnya, yaitu sesuai tarif berdasarkan kenaikan, padahal sudah sejak awal Maret 2020, MA memutuskan dan pembatalan kenaikan ditetapkan sejak 1 Januari 2020. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun