Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memahami PSBB dan Darurat Kesehatan yang Baru Terbit

1 April 2020   08:33 Diperbarui: 1 April 2020   16:20 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sepanjang wabah virus corona menyerang seluruh belahan dunia, tak ada negara yang kebijakan penanganan virusnya menjadi polemik, kecuali Indonesia. 

Bila kebijakan di negara lain, ada yang menjadikan rakyatnya rusuh (misal India), tentu ada dalam kecermatan, masalahnya.

Sementara di Indonesia, Presiden Jokowi yang ngotot dengan kebijakannya, dan pemerintah daerah wajib patuh atas titahnya, faktanya, tidak semua kepala daerah patuh. 

Barangkali bukan bermaksud melawan titah dan kekuasaan presiden, namun karena berpikir benar demi keselamatan nyawa warganya, sehingga banyak kepala daerah yang mengambil jalan sendiri, mengabaikan instruksi presiden. 

Apa artinya bila terjadi hal demikian, sebab dalam hanya 1 bulan, setiap hari ratusan rakyat Indonesia terus terjangkit corona. Sementara presiden seperti tidak melihat fakta dan kenyataan, bahkan dicap lelet dan tak sigap oleh berbagai pihak, yang membuat rakyat semakin panik. Artinya, presiden tidak dipercaya.

Bahkan, ada masyarakat yang berpendapat, keluarga korban yang meninggal akibat corona, bisa menuntut secara hukum kepada presiden karena keputusannya sangat lambat dan tidak cermat. 

Pada akhirnya, seperti yang selama ini juga sudah dituntut oleh berbagai pihak, Presiden Joko Widodo baru secara resmi memutuskan kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi virus corona di Indonesia dengan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menegaskan Polri bisa mengambil langkah hukum. 

Pengambilan keputusan mengenai PSBB tersebut dilakukan Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020). 

Dijelaskan pula bahwa pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi persebaran covid-19 di Indonesia itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. (Sudah ada UU yang mereka buat sendiri loh). Undang-Undang tersebut merujuk pada Karantina Kesehatan berskala nasional.

Oleh sebab itu anjuran pada Polri untuk mengambil langkah hukum pun ditegaskan dalam konferensi pers tersebut. Selain PSBB, Presiden juga menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat. Status tersebut ditetapkan lewat keputusan presiden (Keppres) yang juga ditandangani oleh Presiden sendiri. 

Atas penetapan ini, Jokowi meminta pada setiap kepala daerah untuk tidak mengambil kebijakan sendiri. Hal itupun merujuk pada aturan yang telah diterbitkan ini, hingga harus ada kebijakan yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun