Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berlindung di Balik UU KPK Baru

14 Januari 2020   20:11 Diperbarui: 14 Januari 2020   20:21 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buntut dari OTT Komisioner KPU dan anggota partai politik, hingga adanya penundaan penggeledahan, semakin deras menjadi perbincangan publik. 

Selain kini rakyat jengah dan semakin rendah tingkat kepercayaan kepada KPU, KPK, dan partai politik yang terlibat, rakyat juga semakin paham atas maksud skenario mengapa Presiden dan DPR harus merevisi dan mengesahkan UU KPK yang baru. 

Apalagi maksudnya kalau bukan demi menyelamatkan orang-orang partai yang memang ahli korup dengan berlindung di balik kata-kata hukum yang diciptakan bukan untuk membela rakyat, namun hukum justru memihak kelompok mereka. 

Kini, narasi-narasi yang berlindung di balik UU KPK yang baru, semakin dibaca, semakin di dengar, semakin lucu. Semakin membikin rakyat tertawa. 

Atas apa yang kini terjadi, lemahnya KPK melakukan tugasnya, siapapun pihak dari pemerintah, DPR, hingga orang-orang partai, justru ada orang partai yang juga anggota DPR bahkan pernyataannya dalam kondisi siaran langsung televisi petang ini, Selasa (14/1/2019) menganggap langkah KPK dibilang "ugal-ugalan" dan ada yang dendam. 

Sikap oknum ini, yang biasa disebut sebagai elite partai, justru bukan semakin meredam suasana dan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, semakin memperuncing masalah. 

Pertanyaanya, mengapa ada sikap semacam itu dari orang yang selama ini "dianggap", dan menjadi anggota DPR pula. 

Bila, memang bicara menentang, nada tinggi hingga membalikkan keadaan, dan terus bersembunyi d balik UU KPK baru yang memang "lemah" hingga malah menuduh-nuduh dan mengatakan ada yang dendam, apa ini bukan sekedar upaya demi mengalihkan perhatian atas fakta korupsi yang sebenarnya dari pihak yang terkena OTT? 

Mengapa pihak-pihak yang terus pasang badan semakin membikin resah dan terus mencari pembenaran demi membela diri, meski faktanya sudah teridentifikasi tercium boroknya? 

Wahai pihak yang memang membikin skenario lemah, pihak yang terus mencari pembenaran dengan selalu bersembunyi di balik kata-kata hukum UU KPK baru, rakyat awam pun paham apa maksud skenario dan sandiwara kalian. 

Setop menghindar, setop membela diri, setop membikin narasi yang malah bikin resah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun