Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Akankah Ada Keajaiban Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan?

16 Desember 2019   03:05 Diperbarui: 16 Desember 2019   03:34 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pergantian tahun, selama ini menjadi momentum dan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia agar kehidupan di tahun baru "berubah" dari tahun sebelumnya. 

Namun, kini hampir seluruh rakyat Indonesia, khususnya dari golongan ekonomi menengah ke bawah, malah resah dengan kehadiran tahun baru. 

Apa pasalnya? Banyak kebijakan pemerintah yang dalam praktiknya justru semakin membuat rakyat tertekan khususnya menyoal listrik, pendidikan, dan kesehatan. 

Tiga masalah tersebut, kini sangat nyaring menjadi bahan perbincangan rakyat di seantero negeri ini. Namun, bila dikalkulasi, persoalan kesehatan ternyata sangat menyita perhatian sekaligus keluhkan rakyat, karena adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Bahkan "rakyat" sudah berteriak melalui berbagai jalur dan media,  namun teriakan rakyat sepertinya tak didengar oleh pemimpin negeri ini yang berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, dan seharusnya berbuat untuk rakyat tidak menderita. 

Meski "rakyat" menjerit, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bergeming dan secara resmi tetap meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019) yang berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi. 

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. 

Atas sikap "kekeh" Jokowi dengan tetap menaikkan iuran BPJS yang akan berlaku pada 1 Januari 2020, maka banyak rakyat  yang memutuskan akan keluar dari keanggotaan BPJS. 

Banyak pula yang melakukan perubahan dengan cara turun kelas, namun tetap resah karena meski turun kelas, biaya iuran tetap mahal. Sebab, untuk kebutuhan sehari-hari saja susah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun