Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dari Sisi Sebelah Mana, Negara Dibenarkan Merampas Harta Korban First Travel?

19 November 2019   00:33 Diperbarui: 19 November 2019   01:40 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di mana fungsi negara melindungi rakyat? Tapi sebaliknya, malah justru mau mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. 

Lebih ironis dan memiriskan hati, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi justru mengatakan agar jamaah First Travel mengikhlaskan uangnya karena pahala umrah sudah diterima. 

Waduh-waduh, Kepala Kejaksaan ini, manusia atau dewa? Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa? Di mana mereka letakkan hukum dan keadilan? 

Penegak hukum semestinya membantu mencarikan solusi agar uang jamaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke Tanah Suci, ini malah berperilaku terang-terangan mau merampas hak korban. 

Apakah penegak hukum ini lupa ada Surat Keputusan Menteri Agama No.: 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan. 

Nah, kok sekarang uang jamaah mau dirampas "seenak wudelnya?" Menyalahi hak dan ilegal. 

Sejatinya, jaksa yang mewakili korban di depan hakim, telah menuntut agar seluruh aset First Travel dikembalikan ke calon jemaah. 

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan kasasi memilih merampas aset First Travel untuk negara. Lalu, mengapa Jaksa tidak mengajukan peninjauan kembali (PK)? 

"Ini yang menjadi masalah. Asetnya First Travel ini kami nuntut agar barang bukti dan uang-uang disita dikembalikan kepada korban. Tapi oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah. Justru itu lagi kami bahas. Kami akan bahas apa upaya hukumnya ya," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada awak media usai mengunjungi Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (17/11) kemarin. 

Sementara, di sisi lain, langkah PK sudah tidak bisa dilakukan jaksa, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus. 

Luar biasa. 

Bapak Presiden, bagaimana ini? 

Dari sisi agama dan hukum mana, negara diperbolehkan merampas hak korban?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun