Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hari Pahlawan, Sepi Pengibaran Bendera Merah Putih di Rumah Warga

11 November 2019   08:20 Diperbarui: 11 November 2019   08:22 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: winabungsu.wordpress.com

Bila peringatan HUT RI, masih banyak rumah warga tak mengibarkan Bendera Merah Putih, Hari Pahlawan, sepi pengibaran Bendera Merah Putih di rumah warga.

Hari Pahlawan ke-74, sudah diperingati. Ternyata kendati pemerintah memiliki agenda dan pedoman yang harus ditaati oleh instansi/institusi dan segenap rakyat Indonesia, pedoman/aturan yang dibuat hanyalah sekadar formalitas saja. 

Berapa banyak rakyat yang peduli atas pedoman dan aturan peringatan Hari Pahlawan? Berapa banyak rumah warga yang memasang Bendera Merah Putih di depan rumahnya satu tiang penuh? 

Berapa banyak warga yang turut mengheningkan cipta serentak di seluruh nusantara demi menghargai jasa dan perjuangan serta mendoakan para pejuang? 

Padahal ada peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, bukan? Bila menengok ke belakang, apakah selama ini pedoman dan aturan pelaksanaan Hari Besar di Indonesia di taati oleh rakyat? 

Bisa jadi, jangankan ditaati, tersosialisasi saja tidak. Bahkan banyak rakyat yang malah lupa bila ada peringatan Hari Besar bila tak membaca berita atau menonton televisi. 

Yang paling memiriskan hati, dalam peringatan Hari Besar resmi di Indonesia, khusus HUT Kemerdekaan RI misalnya, berapa banyak warga yang tak peduli untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumahnya? 

Padahal peringatan HUT RI malah memiliki peraturan khusus untuk hukuman bila memasang Bendera Merah Putih yang tak layak. Apalagi bila tak memasang. 

Pertanyaanya, apakah sudah ada warga yang kena tindakan hukum atas pemasangan Bendera Merah Putih yang salah atau tak layak? Atau bahkan yang tak memasang Bendera Merah Putih sama sekali, meski bukan tergolong warga miskin? 

Setali tiga uang, pedoman dan aturan Hari Pahlawan 2019 pun hanya sekadar formalitas. Bila kejadian-demi kejadian seperti ini, pemerintah terus abai dan tidak ada tindakan praktis, maka rasa memiliki dan nasionalis rakyat akan semakin menipis bahkan hingga tak lagi peduli urusan peringatan Hari Besar. 

Lebih membahayakan, buat apa pemerintah selalu menggemborkan dan bicara  cinta NKRI, meneruskan perjuangan pahlawan bila ternyata rakyat semakin tak peduli? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun