Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sejarah Baru: Syarat Wanita Indonesia Menikah 19 Tahun

18 September 2019   12:36 Diperbarui: 18 September 2019   12:49 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: wallpapercave.com

Di Indonesia, dengan adanya UU Perkawinan Nomor 1 1974 yang membolehkan anak wanita menikah di usia 16 tahun, malah jadi momentum untuk sebagian besar orangtua untuk menikahkan anaknya. Bahkan usia 16 tahun bagi anak wanitanya adalah usia yang ditunggu-tunggu. 

Kini, meski sudah ada perubahan syarat umur menikah bagi wanita menjadi 19 tahun, paradigma lama orangtua juga wajib berubah bahwa umur 19 tahun bagi wanita jangan jadi patokan agar orangtua segera menikahkan anaknya. 

Lihat dulu kemampuan kehidupan anak wanitanya, lihat dulu tanggungjawab calon suaminya. Hapus pemikiran, menikahkan anak segera menimang cucu tanpa berpikir bagaimana kehidupan pernikahan anaknya selanjutnya. 

Andai saja ada pendidikan formal Sekolah Menjadi Orangtua di Indonesia, mungkin siapapun yang menikah, akan dapat me-manage sendiri kehidupan rumah tangganya dan menikah tidak melulu berpikir segera lahirkan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun