Mohon tunggu...
Situr Wijaya SE
Situr Wijaya SE Mohon Tunggu... Editor - Merubah Masa Depan Lewat 4.0

Penulis di Kompasiana.com, YouTuber dan Journalist.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Terus Kawal Sidang Sengketa Wisata Mangrove Donggala

22 Januari 2020   21:29 Diperbarui: 22 Januari 2020   21:35 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Terus Kawal Sidang Sengketa Manrove di Donggala. Foto: Istimewa

Donggala - Selasa 21 Januari 2020, sidang kasus sengketa hutan Wisata Mangrove di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala berlanjut untuk kesekian kalinya di PN Donggala.

Gugatan Perdata Nomor register 26/Pdt.G/2019 terus bergulir, Penggugat seorang pengusaha Haji Anwar dan tergugat lima warga Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa yang juga aktivis Lingkungan yang bernama Kelompok Tani Hutan (KTH) Gonenggati Jaya.

Menurut Ketua KTH Gonenggati Jaya, Yuryanto, menjelaskan sidang yang berlangsung Selasan merupakan sidang yang sudah berjalan sekitar 15 kali dan sudah hampir mendekati finish.

Ia menjelaskan, Kelima orang pengurus KTH yang menjadi tergugat adalah dirinya sendiri, Rifo Andriadi, Budirmansyah, Ferawati dan Indra Adi Putra.

Dalil gugatan yang didaftarkan pada tanggal 1 Oktober 2019, oleh Penggugat Haji Anwar menjabarkan sebagai pembeli Empang yang luasnya 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi) berdasarkan AJB  (Akta Jual-Beli) No.10/XII/1984 yang menurut Penggugat diterbitkan oleh PPAT sementara (Camat) pada Tahun 1984.

Dalam proses persidangan yang tengah berjalan, di ketuai oleh Ibu Hakim Alanis S.H., "baik Penggugat Haji Anwar dan kelima warga Kabonga Besar sebagai Tergugat serta Turut Tergugat 2 Lurah Kabonga Besar sudah masing-masing  menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi," tutur Ketua KTH Selasa.

Kelima warga Kelurahan Kabonga Besar yang tidak lain adalah aktivis lingkungan sekaligus anak asli daerah kabonga ini dampingi oleh 5 Pengacara Rakyat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR SULTENG) dan Walhi Sulteng, yakni Harun, S.H, Muh. Rasyidi Bakry, S.H.,L.L.M, Retnadumillah Saliha S.H.,M.H, Moh. Hasan Ahmad S.H, dan Andirwan, S.H.

Kedua Kuasa Hukum warga Kelurahan Kabonga Besar, Retnadumillah Saliha S.H.,M.H dan Andirwan SH., saat dimintai penjelasan menerangkan bahwa saat ini, masih tetap berpegang teguh pada komitmen terhadap pembelaan.

"Dan pendampingan rakyat kecil sesuai aturan perundang-undangan," tegasnya.

Dalam hukum Perdata berlaku Asas actory incumbit Onus Probandi bahwa beban pembuktian terletak pada Penggugat yaitu Haji Anwar.

Dalam Dalil gugatan, Penggugat Haji Anwar berasumsi sebagai pemilik empang berdasarkan AJB (Akta Jual-Beli) No.10/XII/1984. Sementara dalam fakta-fakta persidangan, agenda pembuktian dan saksi-saksi tidak ada satupun saksi maupun alat bukti yang dapat membuktikan kepemilikan lahan yang dimaksud dalam gugatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun