Mohon tunggu...
Situr Wijaya SE
Situr Wijaya SE Mohon Tunggu... Editor - Merubah Masa Depan Lewat 4.0

Penulis di Kompasiana.com, YouTuber dan Journalist.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koplak, Akhir Perjalanan Raja Keraton Sejagat di Kantor Polisi

15 Januari 2020   11:42 Diperbarui: 15 Januari 2020   11:52 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga awalnya dihebohkan dengan kemunculan Raja Keraton Sejagat di RT 03 RW 01, Desa Pugung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Sedikit lucu gitu dengarnya, di era pemerintahan yang modern ini ada ada saja, kerajaan itu adala system pemerintahan Jaman Dahulu.

Ketika dunia sudah modern maka, sitem pemerintahan diubah menjadi keresidenenan dan selanjutnya dirubah lagi ke arah presidensial atau perdana menteri.

WARGA DIMINTA BAYAR

Kabarnya yang tersiar di media sosial, yang ingin menjadi pengikut Raja (Totok Santoso) dan Ratu (Fani) harus membayar Rp2 juta lebih ke sang Raja dan Ratu.

Dana itu konon diberikan ke Raja untuk membeli seragam agar bisa berdandan ala orang kerajaan seperti yang viral di media sosiala saat ini.

PERNAH MENDIRIKAN ORGANISASI YANG SAMA

Dikutip dari Kumpran.com, Sebelumnya, Totok sempat menjadi pemimpin sebuah organisasi bernama Jogjakarta Development Committe (JOGJA-DEC). Jogjakarta Development Economic Committe (DEC) sendiri merupakan organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kemanusiaan.

DIAMANKAN POLDA JATENG

Setelah ramai jadi perbincangan dan dinilai meresahkan akhirnya raja dan ratu kerjaan itu diamankan polisi pukul 18.00 WIB saat akan menuju kerjaaan tersebut.

Diberitakan Tribunnews.com, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun