Donggala - - Bupati Kaasman Lassa akan melaporkan anggota DPRD Donggala dari partai golkar ke pihak berwajib terkait perbuatan tidak menyenangkan karena melakuakan aksi perusakan Kantor BKD dan menseting aksi demo yang terjadi Rabu pagi (10/4).
"Saya sudah tau dalangya demo di bawaslu itu adalah anggota DPRD Dari Golkar namanya Abu bakar aljufri, karena awalnya demo ini akibat keluarganya  saya berhentikan jadi kepala sekolah di SD 19 ampera kelurahan kabongan kecil," kata Kasman di rujab (10/4)
"Masa seorang Anggota DPRD melakauakn aksi perusakan kantro BKD hanya karena persoalan keluarganya suparti saya berhentikan jadi kepala sekolah, ingat kantor pemerinatah yang diacak-acak itu pelanggaran pidana saya akan laporkan ke polisi dalam waktu 1x24 jam, jika Abubakar tidak datang kemari minta maaf kita akan perang," tukasnya.
Kasman menamabahakan atas sikap dan perilaku anggot DPRD tersebut dia sudah memerintahakan sekwan untuk menahan gaji Abubakar Aljufri.
"Saya sudah tiga kali dikase begini dengan abu bakar, hari ini saya tegaskan kita perang. saya lawan komiu dan saya perintahkan sekewan tahan gajinya. Seenaknya saja dia itu ingat UU 23 legislatif dan eksekutuf harus bersinergi sejalan bukan malah merusak dan memprovokasi," tutupnya.
BUPATI TERANCAM DI HAK NGKET
"Akibat pelantikan menimbulkan kegaduhan ditingkat bawah, DPRD bisa menggunakan hak politiknya semisal interpalsi atau hak angket angket," kata ketua Komisi I Abubakar Aljufri di kantronya (28/3).
"Proses RDP lintas komisi kemarin (27/3) bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala sudah membuka peluang untuk mengarah ke hak angket atau interpalsi, karena analisa kami walaupun pelantikan 4 maret kemarin memperoleh legalitas dari mendagri harusnya proses pelantikan itu sifatnya hanya mengisi kekosongan jabatan bukan melakukan  rotasi pejabat yang berakibat menimbulkan kegaduhan dimasyarakat. ini hanya asumsi dan kami Di DPRD punya hak untuk berpendapat," tukasnya.
Abubakar menambahkan dia sudah berkomunikasi dengan anggota DPRD agar mendorong persoalan pelantikan ke hak interpalsi atau hak angket
"Hak interpalsi adalah hak DPRD meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakannya, asal mendapat peresetujuan anggota DPRD sebanayak dari jumhlah angota pasti bisa dilakukan, begitu juga hak angket yang juga hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daearah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara, cukup dengan dari jumlah anggota DPRD pasti bisa terlaksana," jelasnya.