Muara Jambi -- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan sertifikat Prona di Desa Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi yang diduga melibatkan sejumlah aparat desa terus bergulir.
Anggota DPRD Muara Jambi Siti Salma meminta masyarakat membuat surat laporan.
"Akan saya suruh masyarakat membuat surat laporan ke Komisi A DPRD Muara Jambi," kata Siti dihubungi Jumat (22/3).
Setelah itu kata Siti, pihak DPRD akan memanggil instansi terkait soal kasus dugaan pungli sertifikat tanah tersebut.
"Kita juga akan memanggil masyarakat dan unsur pimpinan desanya kan bisa seperti itu. Kita akan coba turun ke Tangkit Lama insa allah sore ini," jelasnya.
Dugaan pungli kepengurusan sertifikat Prona di Tangkit Lama terjadi sejak tahun 2015 lalu sampai sekarang 2019, masyarakat dipungut Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap pengurusan sertifikat Prona.
Penulis: Jepryanto
Editor  : Situr Wijaya