Palu -- Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI diminta blokir aplikasi Pinjam Kilat sebagai layanan pinjam uang. Hal itu mengingat diduga kuat Aplikasi Pinjam Kilat melanggar ketentuan hukum.
"Kominfo dan pihak terkait saya minta untuk blokir aplikasi Pinjam Kilat. Karena aplikasi ini dinilai menjebak para nasabah. Nagih dengan cara mengancam, kasar dan lain sebagainya," kata Situr Wijaya salah satu exs Nasabah di Sigi, Sulawesi Tengah Sabtu (12/1/2018).
Selain itu kata Situr, Aplikasi Pinjam Kilat juga membungakan uang terlalu tinggi hingga membuat semua diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
"Nasabah banyak mengeluh dengan cara Aplikasi satu ini," tambahnya.
Sementara itu Situr juga meminta pihak terkait cek ijin usaha aplikasi Pinjam Kilat.
"Apakah dia punya badan hukum atau tidak? Apakah diketahui oleh OJK?. Ini semua harus dicek oleh pihak terkait. Kalau gak sesuai bliokir cepat," tegas Situr.
Lanjut, dikatakan dia karyawan Aplikasi Pinjam Kilat juga saat melakukan penagihan kepada nasabah melalui pesan WhatsApp diduga menggunakan foto pick orang lain.
"Foto palsu yang dipasang di pick WhatsApp untuk mengelabuhi nasabahnya saat dia menagih arah cepat bayar. Ini namanya pencatutan, foto orang dipakai di picknya. Polisi harus usut. Ini pidana," tegas Situr.
Situr juga akan melaporkan Aplikasi Pinjam Kilat ke Mapolda Sulawesi Tengah atas ancaman yang dilakukan oleh terduga karyawan Pinjam Kilat saat menagihnya. (Jepry)