Palu -Â Salah satu aplikasi online pinjam uang Pinjam Kilat melakukan pengancaman terhadap salah satu nasabah di Kabupatesn Sigi, Sulawesi Tengah bernama Situr Wijaya. Pengancaman itu akan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh Situr.
"Dia mengirimkan audio suara bernada mengancam dan saya merasa terancam 'dia bilang ke saya akan mengirim orang untuk gebugikin saya' ini menurut sudah melanggar hukum," kata Situr Kepada Kompas Group ditemui di Palu Jumat (11/1/2019).
Pengancaman itu dilakukan saat Situr Wijaya telat melakukan pembayaran sesuai perjanjian, namun Situr Wijaya tetap melunasi pembayaran itu pada Kamis sore kemarin.
"Orang Pinjam Kilat juga menagih dengan cara-cara yang kasar, mengancam dan lain sebagainya. Ini gak bisa ditoleransi, makanya saya akan melaporkan masalah ini ke Polda bila perlu ke Mabes Polri. Kita negara hukum harus taat hukum," katanya.
Situr juga memiliki sejumlah foto tangkap layar kata-kata kurang baik yang dilayangkan oleh orang-orang yang diduga pegawai aplikasi pijam uang Pinjam Kilat melalui pesan aplikasi WhatsApp.
"Bapak mau lari dari utang. Atau saya hancurkan nama baik anda dalam sekejab lo," ancam penagih utang diduga kuat karyawan Pinjam Kilat.
Selain itu ancaman juga dikirim lelalui audio WhatsApp.
Situr menegaskan, ia saat ini sedang berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum, terkait pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh Aplikasi Pinjam Kilat saat menagih dirinya.
"Insa allah Senin saya akan mendatangi Polda Sulteng, saya akan melaporkan Pinjam Kilat dengan membawa barang bukti percakapan ancaman dan audio ancaman," tandas Situr.
Sementara itu Aplikasi Pinjam Kilat melanggar Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.