Mohon tunggu...
Situr  Wijaya
Situr Wijaya Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profesional Muda
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Beraking News dan Hiburan✅

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lakukan Pengancaman, Aplikasi Pinjam Kilat akan di Laporkan ke Polda

11 Januari 2019   11:56 Diperbarui: 11 Januari 2019   13:12 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bukti tangkap layar pengancaman yang diduga kuat dilakukan oleh Pinjam Kilat. Pengancaman dilakukan olehnya kepada Situr Wijaya salah satu nasabah/dokpri

Palu - Salah satu aplikasi online pinjam uang Pinjam Kilat melakukan pengancaman terhadap salah satu nasabah di Kabupatesn Sigi, Sulawesi Tengah bernama Situr Wijaya. Pengancaman itu akan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh Situr.

"Dia mengirimkan audio suara bernada mengancam dan saya merasa terancam 'dia bilang ke saya akan mengirim orang untuk gebugikin saya' ini menurut sudah melanggar hukum," kata Situr Kepada Kompas Group ditemui di Palu Jumat (11/1/2019).

Pengancaman itu dilakukan saat Situr Wijaya telat melakukan pembayaran sesuai perjanjian, namun Situr Wijaya tetap melunasi pembayaran itu pada Kamis sore kemarin.

"Orang Pinjam Kilat juga menagih dengan cara-cara yang kasar, mengancam dan lain sebagainya. Ini gak bisa ditoleransi, makanya saya akan melaporkan masalah ini ke Polda bila perlu ke Mabes Polri. Kita negara hukum harus taat hukum," katanya.

Situr juga memiliki sejumlah foto tangkap layar kata-kata kurang baik yang dilayangkan oleh orang-orang yang diduga pegawai aplikasi pijam uang Pinjam Kilat melalui pesan aplikasi WhatsApp.

"Bapak mau lari dari utang. Atau saya hancurkan nama baik anda dalam sekejab lo," ancam penagih utang diduga kuat karyawan Pinjam Kilat.

Selain itu ancaman juga dikirim lelalui audio WhatsApp.

Bukti pengembalian uang Situr ke Aplikasi Pinjam Kilat/dokpri
Bukti pengembalian uang Situr ke Aplikasi Pinjam Kilat/dokpri
"He apa perlu saya ngirim orang ke sana gebugin anda?. Jangan sampai. Inget," ancaman lain melalui pesan audio di WhatsApp.

Situr menegaskan, ia saat ini sedang berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum, terkait pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh Aplikasi Pinjam Kilat saat menagih dirinya.

"Insa allah Senin saya akan mendatangi Polda Sulteng, saya akan melaporkan Pinjam Kilat dengan membawa barang bukti percakapan ancaman dan audio ancaman," tandas Situr.

Sementara itu Aplikasi Pinjam Kilat melanggar Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun