Palu-Â Sejumlah korban Server Dewata, Gayatri berkedok penjualan pulsa meminta pelaku dapat mengembalikan kerugian yang keseluruhan mencapai Rp3 miliar. Salah satu korban adalah Dedi Kurniadi.
"Tuntutan kami adalah meminta uang kami kembali," kata Dedi Senin (13/8/2018).
Sebelumnya Polda Sulteng melalui Direktorat Kriminal Khusus menangkap tersangka berinisial I Wer alias Wyn alias Edi selaku pemilik server atau aplikasi Dewata Payment dan Gayatri Payment.
Sementara untuk Dedi sendiri mengaku uangnya lenyap Rp40 juta. "Saya mengalami kerugian mencapai Rp40 juta akibat ulah dari I Wer," tambahnya.
Ia yakin dana yang dia teransfer ke rekening I Wer pemilik server masih ada, sehingga ia mengharapkan etikad baik dari pelaku dugaan penipuan berkedok pulsa tersebut.
"Kami yakin dana yang kami teransfer ke rekening  Edy dan Putu masih ada," katanya.
Penyidik juga diharapkan bisa melakukan penelusuran terhadap aliran dana di kedua rekening pelaku dugaan penipuan berkedok pulsa itu.
Tuntutan yang sama juga disampaikan oleh korban lain bernama JA, ia mengharapkan uang yang sudah dia teransfer ke tersangka bisa dikembalikan.
"Saya berharap uang saya kembali dengan secepatnya. Tak peduli alasan sistem ini-itu. Uang saya yang saya teransfer Rp30 juta," jelasnya. Kasus ini masih ditangani Polda Sulawesi Tengah.
 (Situr Wijaya)