Mohon tunggu...
Siti Zulaikho
Siti Zulaikho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Home

Fiqih Pernikahan

19 September 2022   19:57 Diperbarui: 19 September 2022   20:11 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Home. Sumber ilustrasi: Unsplash

3.Dua orang saksi

4.Ijab kabul yang sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki

b. Syaratikah 

Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah

1.  Calon suami  dengan syarat berikut ini 

-beragama Islam 

Berjenis kelamin Laki-lak

Ada orangnya atau jelas identitasny

Setuju untuk menika

Tidak memiliki halangan untuk menikahhai

2. Calon istri dengan syarat-syarat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun