Dalam sistem ekonomi Islam, tingkat bunga yang dibayarkan bank kepada nasabah (deposan) digantikan dengan persentase atau porsi bagi hasil, dan tingkat bunga yang diterima oleh bank akan digantikan dengan persentase bagi hasil. Dua bentuk rasio keuntungan dijadikan instrumen untuk memobilisasi tabungan dan disalurkan pada aktivitas-aktivitas bisnis produktif. Walaupun rasio bagi hasil ditetapkan lebih dahulu, namun ketika tingkat keuntungan berfluktuasi maka tingkat pendapatan akan berfluktuasi. Dengan kata lain, pendapatan akan berfluktuasi dan tidak menentu.
Walaupun, para ahli ekonomi Muslim menekankan bahwa ada kekuatan built-in dalam sistem ekonomi Islam dalam menjamin stabilitas. Oleh karena itu, mereka berpandangan bahwa dalam mekanisme bagi hasil tidak akan ada faktor yang menyebabkan terjadinya ketidakstabilan ekonomi. Nejatullah Siddiqi melakukan analisis terhadap perilaku bagi hasil terhadap kondisi stabilitas ekonomi, bahwa:"...the introduction of ration of profit-sharing to replace rate of interest Will not destabilize the economy and that the change in the entrepreneural profit will not get communicated back all along the line".
Pernyataan di atas menetapkan bahwa sistem ekonomi berdasarkan bagi hasil akan juga menjamin alokasi sumber ekonomi yang lebih baik dan terjadinya distribusi pendapatan yang lebih sesuai. Analisis terhadap persoalan peran bagi hasil terhadap pencapaian stabilitas ekonomi harus dengan menggunakan pendekatan analisis keseimbangan (equilibrium). Mekanisme analisis keseimbangan menyajikan bagaimana mekanisme penentuan supply dan demand atas tabungan. Perilaku ini nampaknya sama dengan penerapan teori loanable funds dalam ekonomi modern sehingga bagaimana sistem ini akan cenderung kembali kepada posisi keseimbangan jika kekuatan tertentu menciptakan ketidakseimbangan.
Uraian mengenai dinamika moneter dalam ekonomi Islam di depan telah dijelaskan, walaupun analisisnya kurang menyentuh sampai pada substansi stabilitas moneter dalam ekonomi Islam. Ada kesepakatan yang cukup mendekati, bahwa secara intuitif ada alasan yang cukup kuat untuk dipercayai, bahwa ekonomi Islam tidak membuat stabil, tetapi bagaimana secara teoritik tetap akan menyajikan sisa-sisa permasalahan. Bahkan lebih banyak dari pada teori keseimbangan parsial tentang pendekatan loanable funds ( dana pinjaman ) yang diperlukan untuk masalah ini. Teori loanable funds tidak dapat menjelaskan apakah yang kita kenal dengan ekonomi Islam. Analisis yang ditampakkan akan lebih memungkinkan, jika teori tersebut diterapkan dalam kerangka ekonomi Islam yang lebih luas. Demikian juga mengganti bunga dengan rasio bagi hasil tidak akan mempengaruhi hanya pasar modal. Sajian sederhana bahwa untuk memperkenalkan sistem bagi hasil tidak akan menurunkan kestabilan pasar modal, ini tidak berarti bahwa keseluruhan ekonomi akan tetap stabil. Stabilitas harus dilihat dalam konteks keseimbangan umum dalam ekonomi.
M. Ali Khan, berkaitan dengan keseimbangan umum, menjelaskan pendekatan tersebut implikasinya dalam ekonomi Islam. Tulisannya berargumen bahwa tidak ada alasan untuk meragukan instabilitas sistem ekonomi secara sederhana, sebab harga dari satu faktor merupakan suatu variabel yang tidak menentu. Hal ini tergantung pada apakah komoditas dan faktor-faktor yang dibicarakan dalam model, secara khusus apakah perlakuan atau pembicaraan kita mengundang "ketidaktentuan" dan "rasio" dalam model yang kita ajukan.
Sumber : Muhammad. 2012.Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Pricing di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.