Mohon tunggu...
Siti Zulaekha
Siti Zulaekha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Terbentur, Terbentur, Terbentuk

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran International Organization of Migration (IOM) dalam Mengatasi Human Trafficking dan Keamanan Internasional

27 Oktober 2021   16:13 Diperbarui: 27 Oktober 2021   16:20 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perdagangan manusia atau yang biasa disebut Human Trafficking, sudah sering terjadi bahkan hingga saat ini.  Di masa pandemi COVID-19, kasus Human Trafficking mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2019, berjumlah 213 kasus, sedangkan tahun 2020 ada sekitar 400 kasus yang terjadi di Indonesia.

Human Trafficking merupakan perbuatan yang kriminal dan tentunya melanggar hak asasi manusia bahkan modus nya juga semakin berkembang seiring berkembangnya zaman. Saat ini kasus perdagangan manusia tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi juga anak-anak.

Kenaikan kasus Human Trafficking di Indonesia disebabkan karena tingginya angka kemiskinan dan pengangguran akibat wabah virus COVID-19. Kasus Human Trafficking tersendiri sulit dibedakan karena mempunyai kesamaan dengan bentuk kekerasan lainnya. Korban Human Trafficking kebanyakan sulit untuk melapor, karena dapat mencemarkan nama baiknya apabila kejadian itu disebarluaskan. 

Selain itu, pelaku Human Trafficking dapat merusak kehidupan para korban dan lebih parahnya dapat mengganggu kesehatan mental para korban. Tak hanya itu, Perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia termasuk salah satu bentuk transnasional (transnasional crime). Hal itu mengakibatkan resiko langsung terhadap keamanan individu setiap warga negara Indonesia.

Berdasarkan data laporan yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menunjukkan bahwa kasus Human Trafficking di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan terus menerus. Indonesia juga merupakan negara sumber utama perdagangan seks, dan kerja paksa dalam tingkatan yang lebih rendah lagi merupakan negara yang menjadi tujuan dan transit perdagangan manusia.

Modus yang digunakan oleh pelaku Traffickers yaitu menjanjikan terhadap korban dengan tawaran pekerjaan yang bagus. Padahal kenyataannya, mereka akan dipaksa untuk turun ke dunia yang tidak sewajarnya seperti pornografi. Sementara pria yang umumnya berlatarbelakang pendidikan rendah. Mereka dijadikan buruh kasar dengan upah yang sangat rendah, dan tidak jarang dari mereka dijadikan sebagai korban pemaksaan pekerja seks (Sinaga, 2010: 7).

Melihat banyaknya kasus perdagangan manusia membuat kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia. Maka, hal itu turut mendorong perhatian aktor non-negara dalam mengatasi permasalahan mengenai perdagangan manusia. Salah satu aktor non-negara yang ikut berperan aktif dalam mengatasi kasus perdagangan manusia adalah International Organization for Migration (IOM).

IOM merupakan organisasi internasional menjunjung tinggi migrasi yang manusiawi dengan tujuan untuk kepentingan bersama. Dari tahun 2003, IOM telah aktif memberikan kontribusi pada Indonesia dalam upaya mengatasi perdagangan manusia dengan didukung oleh program penegakan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Tak hanya itu, IOM juga melakukan perlindungan terhadap para korban dengan memberikan bantuan pemulihan, pemulangan dan melakukan reintegrasi terhadap korban baik secara internal maupun eksternal. Dalam penegakan undang-undang perdagangan manusia tahun 2007, IOM terlibat aktif dan mendukung secara penuh tehadap Indonesia. 

Undang-undang ini juga memiliki tanggung jawab pelaku untuk melindungi para korban perdagangan manusia. Tahun selanjutnya yaitu tahun 2009, Unit Counter Trafficking terlibat secara aktif dengan memberikan kontribusi positif dengan bertindak sebagai partner yang memberikan bantuan teknis membangun kerangka perundang-undangan di tingkat daerah dan nasional. 

Dalam pembentukan IOM diharapkan dapat memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Akhir-akhir ini, isu keamanan internasional mengalami pergeseran dalam memasuki era Pasca Perang Dingin dan era Globalisasi. Hal itu dikarenakan oleh semakin besarnya intensitas interaksi antarnegara di dunia Pasca Perang Dingin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun