Mohon tunggu...
Siti Rohayah
Siti Rohayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif-fakultas syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poin-Poin Hukum Perdata Islam

22 Maret 2023   18:35 Diperbarui: 22 Maret 2023   18:50 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi Hukum Perdata Islam di Indonesia

Pada pembahasan pertama, akan dibahas terkait Hukum Perdata Islam di Indonesia. Hukum perdata sendiri merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan antar individu maupun dengan badan hukum. Dalam artian yang lebih luas, Prof. Subekti mengatakan hukum perdata meliputi semua hukum 'privat materiel' yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan dan untuk arti yang sempit hukum perdata dipakai sebagai lawan 'hukum dagang'. 

Menurut Wirjono Projodikoro hukum perdata ialah suatu rangkaian hukum antara orang-orang ataupun badan hukum yang satu dengan yang lainnya tentang hak dan juga kewajiban. Lebih lanjutnya, hukum perdata Islam di Indonesia merupakan hukum positif yang ada dan berlaku di Indonesia, asalnya dari hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an; hadist; dan sumber lain serta berkaitan dengan hukum perkawinan; hukum kewarisan; aturan kebendaan serta hak-haknya; jual beli; pinjam meminjam; dan hal-hal yang berkaitan dengan transaksi.

Prinsip Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam)

Prinsip-prinsip perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa perkawinan dalam rangka membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Keluarga yang tidak hanya untuk sesaat atau sementara saja, namun dalam waktu yang panjang, untuk mencapainya diharapkan untuk suami-istri senantiasa saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat meningkatkan kepribadiannya demi kesejahteraan material dan spiritual dalam berumah tangga.

Prinsip perkawinan yang ada dalam hukum Islam, sebagai berikut

  • Perkawinan yang berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah SWT
  • Ikatan dalam perkawinan hingga selamanya bukan hanya sementara
  • Kedudukan suami adalah sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga, maka dari itu masing-masing harus mempunyai tanggung jawabnya sendiri
  • Monogami dijadikan prinsip dan diusahakan untuk tidak berpoligami.

Prinsip perkawinan dalam masyarakat ini, disyaratkan agar ada persetujuan dari kedua belah pihak calon pasangan; adanya mahar; dalam akadnya disaksikan 2 orang saksi, wali dari pihak perempuan; dan pada setiap perkawinan dicatatkan perkawinannya menurut peraturan yang berlaku.

Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan, karena perkawinan yang sah bukan hanya sah yang menurut ketentuan agama saja, namun juga harus sesuai hukum negara yang berlaku agar masyarakat mendapat kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Pencatatan perkawinan sendiri ialah penulisan/pendataan administrasi yang ditangani oleh pihak terkait yaitu petugas pencatat perkawinan (PPN) dengan tujuan menciptakan ketertiban hukum. 

Lalu bagaimana bila perkawinan tidak dicatatkan? Tentu akan berdampak pada: (1) Dampak sosiologis, menimbulkan fitnah dimasyarakat sekitarnya karena perkawinan yang tidak sah dengan aturan yang berlaku, selain itu berdampak pada anak, diskriminasi yang terjadi akibat status dari orang tuanya; (2) Dampak religious, pada dasarnya perkawinan tetap dianggap sah walaupun tidak dicatatkan, namun lebih baik pencatatan tetap dilakukan, karena perkawinan yang tidak dicatatkan mempunyai banyak resiko; dan (3) Dampak yuridis, pihak perempuan dirugikan karena tidak dianggap sebagai istri sah, istri tidak berhak atas nafkah serta warisan jika suaminya meninggal dunia, istri juga tidak berhak atas harta gonogini apabila ada perceraian, sebab perkawinan tersebut secara hukum tidak pernah terjadi atau tidak sah secara hukum.

Perkawinan Wanita Hamil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun