Mohon tunggu...
Siti Rasmiyati
Siti Rasmiyati Mohon Tunggu... Lainnya - Passionate in Creative Industry

progress, not perfection

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Konsep Kampus Merdeka. Menjadikan Mahasiswa sebagai Agent of Change

16 Oktober 2020   10:13 Diperbarui: 16 Oktober 2020   11:47 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bogor - Jumat, 24 Januari 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan di dunia pendidika yang berfokus pada perguruan tinggi. Kebijakan ini dinamakan Kampus Merdeka. kebijakan ini merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling mungkin untuk segera dilaksanakan. Hanya mengubah peraturan Menteri, tidak sampai mengubah perauran pemerintah ataupun undang-undang." Kata Nadiem.

Kampus merdeka diharapkan dapat menciptakan SDM yang lebih unggul. di lansir dari lokadata  jumlah mahasiswa di Indonesia tercatat pada tahun 2019 mencapai 7.3 juta jiwa. Mahasiswa sebagai agent of change dituntut mampu untuk mengontrol situasi negara, dapat berkontribusi yang nyata untuk perubahan yang lebih baik. Mahasiswa dianggap memliki intelek yang bagus dan memiliki cara berpikir yang lebih matang sehingga dapat diharapkan dapat menjadi jembatan antara rakyat dengan pemerintah.  

Tanggungjawab mahasiswa sebagai suatu tanda bahwa mahasiswa selalu bisa dipercaya sebagai penyambung suara masyarakat, disaat masyarakat tidak mampu menyuarakan keluhannya kepada pemerintah. Maka mahasiswa lah yang memainkan peranannya sebagai agent of change.

Konsep Kampus Merdeka sendiri memiliki 4 Point penting yang dibicarakan oleh Nadiem Makarim. Yaitu :

  • Perubahan Sistem Akreditasi

Nadiem menjelaskan akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama lima tahun dan dapat diperbaruhi secara otomatis. Dan pengajuan re-akreditasi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terkahir kali. Sementara itu bagi perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C dapat mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun.

  • Kebebasan PTN BLU dan Satker menjadi PTN-BH

Kebijkakan ini mempermudah Perguruan Tinggi dengan Satuan Kerja atau Satker dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk berubah status menjadi Badan Hukum atau PTN-BH. Nadiem mengharapkan dengan adanya program ini perguruan tinggi bisa berkompetisi di tingkat dunia. Keunggulan yang didapatkan adalah bisa bermitra dengan industri termasuk melakukan proyek komersial.

  • Membuka Prodi Baru.

Perguruan Tinggi yang telah memiliki akreditasi A atau B dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi atau universitas yang masuk ke dalam QS Top 100 World Universities dapat membuka program studi baru.

  • Mengambil 2 SKS di luar prodi

Mahasiswa belajar di kelas, magang atau prakti kerja industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independent, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

Salah satu kebijakan nya adalah pembentukan program baru. Diharapkan dapat mendukung kebutuhan kerja yang juga sebagai langkah awal yang baik. Nadiem mengatakan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang dan penempatan kerja bagi mahasiswa di Indonesia. Selain itu dengan adanya kebijakan untuk mengambil 2 sks di luar prodi dapat membantu untuk memberikan materi atau pencerahan kepada mahasiswa tentang dunia kerja.

Hak belajar di luar program studi sangat membantu mahasiswa untuk mengasah kemampuan analisis dan penyelesaian masalah yang lebih nyata dan konkret. Mahasiswa dituntut untuk terjun langsung dengan isu atau permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun