Mohon tunggu...
Siti Nurjanah
Siti Nurjanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PGSD Bumi Siliwangi UPI

Semangat selalu!!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Korupsi terhadap Pemerintahan di Indonesia

26 Mei 2021   21:18 Diperbarui: 27 Mei 2021   06:28 13033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi disebut juga dengan rusuah. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian berubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

Korupsi juga diartikan sebagai perbuatan seseorang yang mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, orang lain atau perusahaan, menyalahgunakan kekuasaan, kewenangan, kesempatan atau sarana karena posisi atau jabatan yang dimilikinya tersebut sehingga dapat membahayakan keuangan negara atau ekonomi negara. Bagi sebagian orang, menjadi koruptor mungkin merupakan cara termudah untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan secara instan. 

Beberapa kondisi yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
* Pejabat memiliki mentalitas yang tidak bertanggung jawab.
* Pejabat yang menginginkan keuntungan material yang lebih banyak.
* Kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah
* Kampanye politik yang mahal.
* Proyek yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.
* Lingkungan yang tertutup dan berpusat pada diri sendiri dan jaringan "teman lama".
* Tatanan hukum yang lemah.
* Penegakan hukum yang lemah.
* Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
* Gaji pegawai pemerintah sangat rendah.  

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematis. Bagi sebagian orang, korupsi mungkin bukan lagi hal ilegal, tetapi sekedar hanya kebiasaan. Dalam penelitian tentang perbandingan korupsi antarnegara, Indonesia selalu berada pada peringkat yang rendah. Hal ini terlihat dari penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis oleh Transparency International (TI) pada tahun 2020. Indonesia hanya memperoleh 37 poin, lebih rendah tiga poin dari tahun 2019. Dari 180 negara di dunia dalam penilaian TI, IPK Indonesia berada di peringkat ke-102 pada tahun 2020. Dari hasil tersebut, pemberantasan korupsi di Indonesia harus ditingkatkan. Namun, hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesian yang masih menempati  posisi rendah.

Korupsi adalah hal yang sering terjadi dalam masyarakat, mewujud dalam berbagai bentuk dan tentunya menyebabkan berbagai dampak negatif. Korupsi juga merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, seperti mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, meningkatnya kemiskinan, menurunnya investasi, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Selain itu, tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara juga dapat menurun akibat dari tindakan korupsi. Dampak korupsi dapat dirasakan dalam berbagai bidang, salah satunya berdampak pada pemerintahan. 

Beberapa dampak korupsi terhadap pemerintahan yaitu sebagai berikut :
* Tidak efisiennya birokrasi.
* Etika sosial-politik yang semakin meredup.
* Melemah atau bahkan runtuhnya otoritas pemerintahan.
* Peran negara dalam pengaturan alokasi terhambat.
* Pemerataan akses dan asset yang dilakukan oleh negara juga terhambat.
* Melemahnya peran pemerintahan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
* Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.

Berbagai penyebab dan dampak korupsi tadi membuat kita sadar bahwa pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan sehingga dalam prosesnya membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Baik oleh pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat. Apabila persepsi yang sama sudah muncul, maka pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Berbagai strategi dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi seperti strategi represif (upaya penindakan hukum untuk menyeret koruptor ke pengadilan), strategi perbaikan sistem (untuk menutup celah korupsi), serta strategi edukasi dan kampanye (upaya pencegahan dan mengubah budaya). Agar pemberantasan berjalan lebih efektif, maka hendaknya ketiga strategi harus dilakukan secara bersamaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun