Mohon tunggu...
Siti Nazarotin
Siti Nazarotin Mohon Tunggu... Guru - Dinas di UPT SD Negeri Kuningan Blitar

Tebarkan manfaat lewat kata-kata. Akun Youtube: https://youtube.com/channel/UCKxiYi5o-gFyq-XmHx3DTbQ

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengisi Hari Minggu dengan Mengikuti Kajian Fiqih Kewanitaan

19 Februari 2023   11:54 Diperbarui: 19 Februari 2023   15:08 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kajian Fiqih kewanitaan di Masjid Nurul Huda Gogodeso Blitar | Foto: Siti Nazarotin 

1. Bagaimana cara mengenal darah haid?

2. Berapa hari paling sedikit waktu haid?

3. Berapa hari maksimal waktu haid? 

4. Bila lebih dari batas maksimal apa yang harus dilakukan?

5. Bagaimana tandanya darah haid benar-benar sudah berhenti dan harus segera bersuci? 

6. Amalan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang haid?

7. Apakah hubungannya Fiqih kewanitaan dikaitkan dengan Kesehatan?

8. Dan pertanyaan-pertanyaan lain yang masih berkaitan dengan tema kajian.

Ibu Sulikah selaku Bidan Desa Gogodeso bertindak sebagai nara sumber dari Dinas Kesehatan.

Beliau menjelaskan mulai tentang pengertian remaja, menstruasi, perubahan siklus menstruasi dan apa penyebabnya serta hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan wanita.

Usai memberikan pengetahuan seputar kesehatan wanita, beliau juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan sangat jelas. Misalnya mengapa wanita mengalami nyeri haid (dilepen), bagaimana cara mengurangi nyeria haid dan apa obat yang dianggap aman untuk dikonsumsi, dan pembahasan terkait dengan kesehatan wanita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun