Mohon tunggu...
Siti Nazarotin
Siti Nazarotin Mohon Tunggu... Guru - Dinas di UPT SD Negeri Kuningan Blitar

Tebarkan manfaat lewat kata-kata. Akun Youtube: https://youtube.com/channel/UCKxiYi5o-gFyq-XmHx3DTbQ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-Hati, dari Sebuah Candaan Bisa Berujung Hukuman

19 Maret 2020   18:33 Diperbarui: 19 Maret 2020   18:41 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru saja buka chat di salah satu grup WA, ada banyak obrolan di sana. Tak terkecuali gambar, stiker dan video bersliweran diunggah oleh anggota grup.

Tetiba aku penasaran dengan salah satu video yang diunggah oleh salah satu temanku. Aku buka dan ternyata isinya sungguh bikin siapapun yang lihat akan marah dan geram.

Betapa tidak, video itu mengunggah sebuah acara jumpa pers yang dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Blitar, Bapak Riyanto dan Bapak AKBP Ahmad Fanani, Kapolres Blitar dan segenap jajarannya.

Jumpa pers tersebut menjelaskan bahwa polisi telah menangkap 15 orang pelaku penyebar berita hoax yang mengabarkan bahwa ada 4 warga Blitar telah positif Corona.

Sumber: SS Video ABTV
Sumber: SS Video ABTV
Dari 15 orang yang ditangkap, 4 orang sebagai terperiksa yaitu terdiri 3 orang laki-laki dan seorang wanita yang masing-masing berasal dari kecamatan Selopuro, kecamatan Kanigoro, Kecamatan Srengat dansKecamatan Nglegok. Selebihnya adalah sebagai saksi.

Dari ke 4 orang terperiksa tersebut, 2 orang menyebarkan berita hoax di sebuah Bank Nasional di Blitar dan 2 orang lainnya menyebarkan berita hoax mengatasnamakan Bupati Blitar. Siapa yang tidak geram sih.

Suasana di masyarakat yang sudah galau, masih ditambah berita hoax, semakin lengkaplah keresahan masyarakat Blitar. Benar-benar orang yang tidak bertanggung jawab.

Dari penangkapan tersebut, berhasil disita 15 buah hand phone dan salinan foto postingan berita hoax.

Sumber: SS video ABTV
Sumber: SS video ABTV
Dari video itu dijelaskan pula bahwa tendensi menyebarkan berita hoax hanya iseng dan untuk bahan candaan saja. Sungguh tak punya hati nurani orang-orang seperti ini.

Terperiksa penyebar hoax masih terus menjalani pemeriksaan dan bila dinyatakan bersalah, mereka akan dijerat  pasal UU ITE dengan hukuman penjara kurang lebih 6 tahun. Nah, jadi candaan berakhir hukuman. Hati-hati lo.

Media sosial yang seharusnya digunakan untuk mempermudah komunikasi, mempermudah akses mencari ilmu dan informasi malah dijadikan ajang candaan.

Siapapun yang melihat video tersebut pasti geram dan akan keluar umpatan dan doa-doa buruk yang mengutuk kelakuan mereka. Seramkan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun