Mohon tunggu...
Siti Muqodhimah 05
Siti Muqodhimah 05 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

KKN RDR-77 UIN Walisongo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Marginalisasi Perempuan

18 November 2021   23:09 Diperbarui: 18 November 2021   23:27 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perempuan merupakan makhluk yang diciptakan dengan banyak kelebihan, ia mampu malakukan pekerjaan diluar kodratnya sebagai perempuan, kelebihan-kelebohan perempuan terungkap dalam peran yang dilakukannya pada kehidupan sehari-hari. Pembahasan perempuan tidak lepas dari kata "Gender" kata asing yang sering diperbincangkan pada media massa, sosial media, laporan ilmiah bahkan LSM sampai pada program pemerintahan. 

Gender merupakan suatu sifat yang menempel dalam kehidupan sosial pada kaum laki-laki maupun perempuan yang di bahas secara sosial maupun kultural, seperti contoh bahwa perempuan itu dikenal cantik, lemah lembut, emosional, atau keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat , rasional, jamtan, perkasa. 

Ciri dan sifat itu sendiri merupakan sifat-sifat yang dipertukarkan. Namun pertukaran sifat antara laki-laki dan perempuan mengakibatkan pandangan yang tidak lazim bagi pandangan Sebagian masyarakat. Artinya ada laki-laki yang emosional, lemah lembut, keibuan, sementara juga ada perempuan yang yang kuat, rasional, perkasa. Perubahan ciri dan sifat itu dapat terjadi dari waktu ke waktu serta berbeda dari tempat ke tempat lainnya, maupun berbeda dari satu kelas ke kelas yang lain, itulah yang dikenal sebagai konsep gender. (Faqih, 2012)

Masalah diskriminasi yang dialami perempuan bukanlah hal baru yang akan diperbincangkan, namun sesuai yang wajar dan sering diperbincangkah bahkan tidak berujung pada proses penyelesaian, Adapun beberapa upaya yang dilakukan untuk menghentikan diskriminasi terhadap perempuan diantaranya Gerakan yang dilakukan oleh aktivis perempuan untuk mempertahankan keadilan gender. Bahkan tak sedikit peraturan dan perundang-undangan hingga konvensi dilahirkan untuk mempertahankan hak perempuan. Salah satunya  adalah peraturan mentri dalam Negeri RI No.67 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan mentri dalam Negeri No.15 tahun 2008 tentang pedoman umum pengurus utamaan gender di daerah.

Kelompok marginal merupakan suatau kelompok sosial tertentu yang memiliki status sosial paling rendah, terabaikan bahkan terpinggirkan, marginalaisasi yang terjadi pada perempuan bukan hanya terjadi pada tempat pekerjaan, melainkan dalam rumah tangga, masyarakat atau kultur bahkan negara ada juga yang memarginalkan perempuan. Sedangkan marginalisasi yang terjadi dalam rumah tangga bisa berupa diskriminasi atas anggota keluarga terhadap laki-laki dan perempuan. 

Marginalisasi sendiri diperkuat dengan adanya adat istiadat maupun hukum keagamaan, seperti banyak diantara suku-suka yang ada di Indonesi yang tidak memberikan hak waris terhadap kaum perempuan. mereka beranggapan yang wajib sepenuhnya menerima warisan hanya kaum laki-laki, sebagaiman notaben kaum laki-laki akan menghidupi keluarganya. 

Bahkan  kebanyakan juga korban kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada kaum perempuan dan bentuk kekerasan tersebut akan berimbas pada tinggat kesejahteraan perempuan . kasus marginalisasi perempuan hampir tersebar di Indonesia , bahkan tidak hanya terjadi di perkotaan saja melaikan di pedesaan, tak jarang juga mengalami hal yang serupa, penyebab terjadinya marginalisasi perempuan sendiri bisa terjadi karena adanya budaya dan system patriarki. 

Biasanya Perananan untuk laki-laki dan perempuan yang diciptakan oleh masyarakat tersebut mengakibatkan salah satu pihak ada yang terpinggirkan, sedangkan system patriarki yang masih membudaya di masyarakat mengakibatkan kaum perempuan terasingkan bahkan bisa juga menjadi menusia kedua setelah kaum laki-laki. 

Bahkan tidak sedikit dari perempuan yang mendapat perlakuan tidak wajar dari pihak luar contohnya kaum perempuan tidak wajib berpendidikan tinggi mereka beranggapan bahwa kaum perempuan hanya menjadi konco wingking bagi kaum laki-laki, ada juga yang tidak memberikan hak waris terhadap anak perempuan. 

Bahkan dalam kegiatan masyarakat pun kaum perempuan berada pada status masih dibawah laki-laki seperti pada kegiatan tertentu kaum perempuan hanya bisa menduduki status tertinggi sebagai seksi konsumsi atau penerima tamu, maka dari situlah anggapan mereka bahwa posisi kaum perempuan tidaklah penting, sehingga dalam bidang Pendidikan pun hanya boleh seperlunya saja.

Sejak konsep gender berkembang dari situlah kehidupan perempuan mulai pengalami perubahan. Ada beberapa harapan bagi perempuan untuk memasuki sektor public baik ekonomi, sosial, budaya, Pendidikan, bahkan juga politik. Pada bidang Pendidikan contohnya kaum perempuan telah mengalami akses peningkatan sederajat dengan kaum laki-laki .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun