Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   15:35 Diperbarui: 5 Desember 2022   15:37 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Siti Masa Adah

Berdasarkan artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya, oleh Penulis : Muhammad Julijanto

Bahwasannya sebuah pernikahan memanglah hak bagi setiap manusia, dimana dalam sebuah pernikahan memiliki tujuan untuk melanjutkan garis keturunan dan generasi bagi masyarakat. Untuk memiliki garis keturunan yang berkulitas dan unggul maka perlu berbagai aspek yang akan mendorong tumbuh kembang dari anak-anak dimasa mendatang itu sendiri. Keluarga adalah satu faktor pendorong paling penting dalam menunjuang keturunan yang unggul dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk membentuk keluarga yang berkualitas maka diperlukan kesiapan dari masing-masing suami dan istri. Kesiapan tersebut meliputi kesiapan mental, fisik serta finansial yang mempuni. Dari artikel yang di tulis oleh Muhammad Julijanto tentang Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya menerangkan bahwa masih banyak terjadi pernikahan dini di Lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama tahun 2011 itu terbilang cukup tinggi, dimana saat iu tercatat ada sekitar 40 pernikahan yang harus dilengkapi oleh dispensasi. Yang mana kebanyakan pemohon dispensasi itu masih berstatus pelajar.

Pernikahan dini yang merupakan pernikahan yang dilakukan saat masih dibawah umur itu memiliki banyak kontroversi, baik itu dalam perspektif Fikih Islam, Hak Asasi Manusia dan UUD. Pernikahan dini yang mana dilakukan saat masih dibawah umur tentunya memiliki berbagai dampak bagi pasangan suami istri yang melangsungkannya. Anak-anak yang masih dibawah umur yang mana seharusnya masih belajar dan belum memiliki kesiapan mental yang matang tentunya masih sangat labil dalam menentukan suatu putusan.

Tak jarang dalam pernikahan dini malah berakhir dengan keluarga yang tidak bahagia dan berujung pada perceraian. Sebetulnya pernikahan dini ini terjadi karena banyak faktor yang melatarbelakanginya, misalnya hamil diluar nikah yang mengharuskan pasangan tersebut menikah saat masih pelajar dan belum memasuki usia legal. Hal tersebut tentunya menyebabkan anak-anak yang menikah itu putus sekolah yang mengakibatkan masa depan yang suram, selain itu sering pula terjadi kekerasan dalam rumah tangga karena memang keduanya yang masih labil dan belum mampu mengendalikan emosi hingga akhirnya malah melakukan kekerasan pada pasangannya saat emosi.

Di kecamatan Jatipurno Wonogiri usia perkawinan sangat mempengaruhi faktor tingginya angka perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan karena usia masih belum cukup, pendidikan rendah, kualitas rendah, pendidikan rendah. Karena usia yang belum mencukupi kematangan biologis dan mental dalam membangun rumah tangga, mentalitas yang masih rendah, sehingga sangat rentan sekali terjadi perceraian. Selain permasalahan mental dan biologis anak-anak yang masih dibawah umur saat melangsungkan pernikahan terdapat pula permasalahan secara medis dimana pernikahan dibawah umur memanglah sangat beresiko tinggi.

Banyak sekali kasus kesehatan yang sudah terjadi dimana terjadi pendarahan saat persalinan, anemia dan terjaadi komplikasi saat melahirkan. Perempuan yang hamil pada usia dibawah umur juga berpotensi besar untuk melahirkan anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia. Menurut Kepala BKKBN Sudibyo Alimoeso terdapat hubungan mengenai fenomena pernikahan dini dengan tingginya angka kematian ibu.

Dalam perkawinan tentu saja bertujuan untuk membentuk keluarga dan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, mengakkan agama, mengembangkan keturunan, menceegah maksiat dan meembina rumah tangga yang damai dan teratur bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang paling menonjol tentunya dampak dari pernikahan dini itu adalah hilangnya masa dimana anak-anak menikmati masa pertumbuhan dan pengembangan jiwa serta mental. 

Karena pernikahan dini dilakukan ketika anak-anak yang masih dibawah umur itu belum cukup unggul dari segi kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis dan ekonomi, sehingga akan sangat renta terjadi perceraian dan terlaantarnya kualitas pendidikan anaknya nanti. Cara penyelesaian masalah juga kurang berpikir panjaang, melakukan pekerjaan rumah juga belum maksimal. Serta emosi yang belum stabil dalam menyelesaikan problematika rumah tangga yang akan dihadapi silih berganti nantinya.

Untuk membentuk suatu pernikahan yang ideal maka diperlukan fondasi yang mapan diantaranya seperti calon mempelai memiliki keunggulan dalam kriteria agama, harta dan statusnya. Kemudian, kedua mempelai haruslaah memiliki tanggung jawab, keteladanan, mampu mengayomi dan melayani satu sama lain, saling mengerti satu sama lain dan tidak menang sendiri atau berkuasa sendiri. selanjutnya adalah memiliki komitmen dan konsisten terhadap agamanya, mampu mengendalikan diri apabila timbul perselisihan dalam rumah tangga hingga menemukan jalan keluar yang terbaik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun