Mohon tunggu...
Siti Khusnul Khotimah
Siti Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis buku A Good Change: sebuah penerapan filosofi Kaizen bagi yang sedang berada di titik terendah. Menulis seputar Self-Improvement, Growth Mindset, dan Tips Penunjang Karir. Yuk berkawan di IG dan TT @sitikus.nl ✨ Salam Bertumbuh 🌻🔥

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penghapusan Jalur Mandiri (Bukan) Solusi Memberantas Korupsi

31 Agustus 2022   13:03 Diperbarui: 31 Agustus 2022   13:07 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.arahjuang.com

Menyikapi tudingan semacam ini, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi berupaya untuk menghapus "jalur mandiri" sebagai jalur penerimaan mahasiswa baru. 

Tujuannya, agar instansi pendidikan tinggi terbebas dari tindakan korupsi dan gratifikasi yang dapat mencoreng marwah  pendidikan itu sendiri. 

Bagaimana mau mencetak generasi terdidik, apabila para petinggi kampus kerap menerima mahasiswa melalui jalur belakang?

Tentunya hal ini dapat menciptakan polemik di kalangan mahasiswa itu sendiri. Setiap orang berusaha untuk memanfaatkan ketersediaan "jalur belakang" guna mendapatkan bangku di kampus idamannya. 

Apakah gambaran seperti itu yang kita harapkan dari kampus yang akan mencetak civitas akademika?

Karenanya, upaya penghapusan jalur mandiri saja dirasa belum cukup untuk memberantas budaya korupsi. Sekali lagi, budaya tidak dapat dihilangkan begitu saja hanya dengan regulasi dan sederet aturan perundang-undangan. 

Budaya lama harus digantikan dengan budaya yang baru. Apabila masalah dalam pendidikan tinggi adalah tindakan korupsi di jalur mandiri, saya rasa kampus perlu berbenah dan mendalami kembali "tridaya pendidikan" yang menjadi fundamen untuk mendidik generasi penerus. 

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian tidak akan diterapkan dengan sungguh-sungguh, apabila tujuan dari pendidikan tinggi itu sendiri hanyalah "gelar sarjana". 

Seseorang merasa mampu mencari uang dengan nominal tertentu guna memuluskan tujuannya mendapatkan sematan "sarjana". Tetapi ilmu, pengetahuan, bahkan moral seseorang yang sudah sarjana tidak dapat dipertanggungjawabkan hanya dengan membayar sejumlah uang.

Hal ini patut kita kritisi dan kawal bersama, agar penyelesaian tindak korupsi tidak hanya selesai dengan munculnya kebijakan baru. 

Regulasi yang kelak disahkan pemerintah hanya akan memicu "strategi" lain yang tidak kalah licik dengan tindakan sebelumnya. Artinya, masalah korupsi di Indonesia bukan hanya menyelubungi dunia pendidikan, tetapi sudah menjadi tradisi dalam keseharian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun