Mohon tunggu...
siti khoirumfitriatum
siti khoirumfitriatum Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu hukum UNISSULA

siti khoirum fitriatum m ilmu hukum UNISSULA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencucian Uang oleh Doni Salmanan

22 Agustus 2022   12:17 Diperbarui: 22 Agustus 2022   12:31 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

OLEH : SITI KHOIRUM FITRIATUM M

DOSEN PENGAMPU : Dr. IRA ALIA MAERANI, S.H.,M.H.

Pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber awal atau asal usul uang yang diperoleh dari berbagai bentuk kejahatan, misalnya dari hasil korupsi, penyuapan, penyelundupan, penipuan, penggelapan uang dan lain sebagainya. Pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Latar belakangnya karena tingginya tingkat korupsi di masa Orde Baru dan di masa transisi demokrasi. Contoh kasus yang belum lama terjadi E-KTP pada tahun 2011-2012 dari nilai pekerjaan sebesar RP 5.841 triliun, dikorupsi mencapai RP 2.314 triliun. Selain itu faktor-faktor yang memungkinkan orang menerima uang hasil kejahatan sebagai hal biasa atau keterpaksaan.

Akhir -- akhir ini di Indonesia dikejutkan dengan adanya kasus dugaan penipuan menggunakan modus aplikasi binary option platform Quotex menjerat Youtuber terkenal Doni Salmanan. Bareskrim Polri juga telah Doni Salamanan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 20 tahun. Terhadap Doni Salmanan, salah satu pasal yang diterapkan oleh penyidik adalah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Quotex yang berdiri pada Tahun 2020 adalah platform broker binary option yang dimiliki Awesomo Ltd, perusahaan berdomisili di Seychelles, negara kepulauan yang terletak di Afrika Timur, berbatasan dengan Madagaskar, Mauritius, dan Maladewa. Quotex sudah memiliki lisensi serta diawasi oleh International Financial Market Relations Regulation Centre (IFMRRC), namun telah expired atau telah kadaluarsa.

Pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pria yang dikenal sebagai "crazy rich" atau orang kaya asal Bandung ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi pada Selasa (8/3). Setelah selesai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan Doni.

Doni Salmanan dilaporkan kepada pihak berwajib karena terjerat permasalahan penipuan yang menyangkut aplikasi trading illegal. Hal ini bukan Binomo, Dini akan diperiksa karena adanya dugaan penipuan investasi menggunakan platform Quotex. Doni Salmanan dilaporkan oleh korban ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Menurut Ramadhan, penahanan dilakukan karena adanya alasan subjektif dimana penyidik mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan mengenai alasan objektif, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara yaitu 20 tahun untuk TPPU.

Dalam pandangan islam tindak pidana pencucian uang dapat digolongkan kedalam jarimah tazir karena tindak pidana pencucian uang ini merupakan suatu kasus kejahatan dalam dimensi baru dimana pada masa rosul dan khalifah tindak pidana ini belum dikenal. Tindak pidana pencucian uang masuk kedalam jarimah tazir karena dikaitkan dengan ijtihad karena belum jelas ketentuan hukumnya, jarimah tazir ini diperkuat dalam Al-Quran surat An-nisa ayat 59 yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun