Mohon tunggu...
Siti Khofsoh
Siti Khofsoh Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Selamat Datang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bolehkah Ganja untuk Kesehatan dalam Perspektif Islam?

28 Desember 2019   21:09 Diperbarui: 28 Desember 2019   21:10 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Beberapa minggu yanglalu, ada berita mengenai seorang Ibu RT di daerah Bandung ditangkap pihakberwajib karena menanam ganja di rumahnya. Ibu teersebut berdalih menanam ganjauntuk dijadikan obat kanker (Kompas.com). Kasus seperti sebenarnya bukan pertamakali terjadi. 

Sebelumnya pada tahun 2017, kita mendengar bahwa ada seorangsuami bernama Fidelis Arie Sudewarto dibui karena menanam ganja untukpengobatan sang istri. Dua kasus diatas hanya sebagian kecil dari banyaknyakasus penanaman ganja karena alasan kesehatan.

Adanya fenomena tersebut menjadikanpihak tertentu mengusulkan pada pemerintah agar ganja dilegalkan di Indonesia. Padahaldalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja yangmasuk dalam genus cannabis merupakannarkotika golongan I yang dilarang digunakan untuk pelayananan kesehatan (Pasal8 Ayat 1). 

Usaha untuk melegalkanganja sebenarnya bukan hanya menantang norma hukum, tetapi juga norma agama. Dalam            Islam narkotika jelasdilarang, hal ini tertuang dalam fatwa MUI yang ditetapkan pada 10 Februari1976.  Salah satu ayat Firman Allah yangmenjadi landasan adalah An-nisa ayat 29 (QS. 4:29) yang artinya: "Dan janganlahkamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). 

Karenasesungguhnya Allah maha kasih sayang kepadamu. Menurut WHO penggunaan ganjamemiliki efek yang buruk bagi kesehatan seperti merusak perkembangan kognitif,kinerja psikomotorik, cedera epitel trakea dan bronkus mayor, dan lainnya. Alasanlain kenapa ganja narkotika yang lain diharamkan adalah karena efek daripenggunaanya yang sama seperti khamar (sesuatu yang memabukan). Rasullullahbersabda "Tiap-tiap barang yang memabukan haram" (HR. Bukhari-Muslim).

Lalu bagaimana jikaganja ternyata menurut penelitian dapat menyembuhkan suatu penyakit. Sampai saatini, tidak ada fatwa mengenai diperbolehkannya ganja untuk kesehatan karenapada dasarnya dalam Islam, seseorang harus berobat dengan sesuatu yang halal. 

Dalamhadis riwayat Abu Daud disebutkan "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakitdan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, makaberobatlah, dan jangan berbobat dengan sesuatu yang haram". Jadi meskipundengan alasan untuk kesehatan, jika melihat dari hadis tersebut dan fatwa yangsudah dikeluarkan MUI, ganja tetap tidak diperbolehkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun