Mohon tunggu...
siti halimah
siti halimah Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa

mahasiswa semester 7 fkip/ppkn universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi kepada Masyarakat tentang Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Tidak Memihak

8 November 2021   20:30 Diperbarui: 8 November 2021   20:40 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

nama : siti halimah  

nim :     181011500158  

kode kelas: 07ppkm002

mata kuliyah : konstitusi UUD 1945 

Negara Indonesia ini adalah Negara Demokrasi, dimana rakyat bebas dalam melakukan berpolitik, artinya rakyat bisa menuntut untuk mekukan aspirasi kepada wakil rakyat, dan rakyat mempunyai disini rakyat mempunyai kedaulatan, tapi siapa sangka dibalik itu semua tidak menutup kemungkinan Indonesia ini negara hukum, negara ini mempunyai hukum yang dikatakan rakyatnya mempunyai persamaan didepan hukum, dan pastinya tidak pandang bulu, siapa saja bisa dikenakan sanksi atau hukum yang berlaku, Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasar atas kekuasaan semata-mata Ini menunjukkan bahwa segala tindakan harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu suatu negara dikatakan sebagai negara hukum bila mempunyai ciri-ciri antara lain:

  • Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia,
  • peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain
  • tidak memihak, serta adanya legalitas dalam arti hukum.

Asas legalitas ini adalah asas tentang sumber hukum, khususnya di bidang hukum pidana, yang menyatakan sumber hukum pidana adalah Undang-Undang atau Sebagian dari hukum Publik. Rumusan formulasi asas legalitas bila dilihat dari sistem hukum nasional maka jelas tidak sesuai maupun harmonis, Hukum Publik inilah yang mengatur Persoalan persoalan yang dikatakan mengganggui kestabilan negara.

Hukum harus berdiri tegak dan Adil, karena pada dasarnya demi ketertiban dan keselamatan dari individu, juga kelancaran jalannya negeri ini, itu semua sesuai dengan ideologi bangsa ini yang telah tercipta sebagai pedoman untuk melaksanakan kehidupan, budaya yang gemar musyawarah dan gotong royong.

Asas Legalitas pada hukum ini sebagai Konsistensi bahwa Hukum telah tercipta di negara ini, dimana sebuah persoalan mempunyai kekuatan Hukum yang wajar, dimana Lembaga Kehakiman mempunyai wewenang dalam memutuskan dalam suatu persidangan. Kekuasaan Kehakiman tersebut di Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni. 

Pasal 24 ayat (1) dan (2) dan Pasal 25. dan mengalami perubahan setelah Amandemen ke III UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001 oleh MPR. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Dan Pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara Perseorangan dengan badan pemerintahan.

Menurut UUD 1945 kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan lain seperti pemerintah maupun badan lain selain pemerintah sehubungan dengan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, maka ada beberapa faktor yang menyebabkan kekuasaan kehakiman dapat bebas dan tidak memihak yakni :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun