Berdasarkan ketentuan awal bahwa gadai syariah tersebut untuk kepentingan soaial, yang pada intinya bahwa dalam pelaksanaan gadai tersebut untuk membantu masyarakat.
Pegadaian merupakan Salah satu solusi bagi masyarakat, ketika seseorang membutuhkan dana dalam kondisi yang mendesak dan cepat, sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki dana cash atau tabungan maka pendanaan pihak ketiga menjadi alternative pemecahannya.Â
Saat mengakses jasa perbankan bagi beberapa masyarakat akan menghadapi administrasi dan persyaratan yang rumit, sehingga sebagian orang akan datang pada rentenir, meski dengan bunga yang cukup tinggi.Â
Bagi sebagian orang memiliki harta yang bisa dijadikan agunan, maka pegadaian pilihannya, sebab transaksi gadai paling aman, legal dan terlembaga.
Referensi
Ismail Andariesta Luky, Pengaruh Pegadaian Syari’ah Terhadap Perekonomian Masyarakat: Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Huda Choirul, Penelitian Sosial Keagamaan: Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Nasution Rachmad Saleh, Sistem Operasional Pegadaian Syariah Berdasarkan Surah Al-Baqarah: 283, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Samarinda: Juni 2016.
Roficoh Wahyu Luluk dan Ghozali Mohammad, Aplikasi Akad Rahn Pada Pegadaian
Syariah, Universitas Darussalam Gontor : 2018.