Pegadaian Syari’ah telah melahirkan sistem hukum dalam sistem hukum yang ada diIndonesia. Keadaan ini dilandasi dengan adanya perjanjian yang telah ada dalam sistem hukum perdata di Indonesia misalnya tentang ar-rahn. Sistem Ar-rahn berasal dari hukum Islam. (Wahyu dan Ghozali : 2018).
Tujuan Pegadaian Syariah
Tujuan pokok berdirinya pegadaian syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan saling tolong-menolong. Dengan adanya pegadaian syariah maka dapat memberantas rentenir, peraktek gadai gelap yang sangat memberatkan dan membebani masyarakat kecil.
Alasan yang melatar belakangi diperbolehkannya berdirinya pegadaian syariah itu karena bersifat sosial, dapat membantu meringankan beban masyarakat menengah kebawah yang dalam kesehariannya masih bersifat konsumtif, dan tujuannya pula untuk mewujudkan kemaslahatan bagi ummat.
Namun dalam kegiatan operasionalnya pegadaian syariah masih lebih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat berpendapatan golongan menengah keatas, yang bersifat komersil-produktif. Hal itu dapat dilihat dari besarnya marhun berupa emas dan berlian yang banyak diterima gadai syariah (Rais: 2005).
Peran Pegadaian Syariah
Peran utama pegadaian syariah adalah untuk menunjang perekonomian masyarakat di Indonesia. Pegadaian syariah merupakan salah satu solusi bagi masyarakat, ketika seseorang membutuhkan dana dalam kondisi yang mendesak dan cepat.Â
Sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki dana cash atau tabungan maka pendanaan pihak ketiga menjadi salah satu pemecahannya. Bagi sebagian orang memiliki harta yang bisa dijadikan agunan, maka pegadaianlah pilihannya. Sebab transaksi gadai paling aman, legal dan terlembaga.Â
Pilihan transaksi yang sering digunakan oleh masyarakat dalam menghadapi masalah ini adalah menggadaikan barang-barang yang berharga. Tugas pokok dari lembaga pegadaian syariah ini adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.Â
Dalam pegadaian syariah yang diutamakan adalah dapat memberikan kemaslahatan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat dengan tetap menjauhkan riba, qimar (spekulasi), maupun qharar (ketidak pastian), sehingga tidak berimplikasi pada terjadinya ketidakadilan dan kedzaliman pada masyarakat dan nasabah. (Saleh : 2016).
Selain itu pegadaian syariah sangat memberikan manfaat terhadap masyarakat, dilihat dari keuntungan-keuntungannya. Gadai syariah merupakan solusi untuk masyarakat dalam membantu peningkatan perekonomian ditengah pandemi Covid-19 saat ini.Â