Mohon tunggu...
Siti Andina Aisyah
Siti Andina Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

NIM 22107030056

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ruang Terbuka Publik, Salah Satu Cara untuk Mengendalikan Tindak Kejahatan

19 Maret 2023   19:47 Diperbarui: 19 Maret 2023   19:57 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Mengapa Banyak Kota di Indonesia Tak Bisa Penuhi Ruang Terbuka Hijau 30 Persen - Tekno Tempo.co 

Pemerintah pun telah membuat undang undang tentang penyediaan ruang terbuka publik yang terdapat pada UU No 26 Tahun 2007 Pasal 29 ayat 2 dan 3 yang berbunyi proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. Namun hal ini mungkin memberatkan bagi suatu kota yang wilayahnya telah padat penduduk. 

Sebagai contoh wilayah Yogyakarta dan Jakarta. Wilayah Yogyakarta sendiri jika menerapkan hal tersebut harus memrombak total 4 kecamatan untuk di alih fungsikan untuk ruang terbuka publik, sedangka Jakarta saat ini masih 9 persen ketersediaan ruang terbuka publik dari yang di targetkan yaitu minimal 30 persen.

Tidak hanya di lingkungan masyarakat, di lingkungan universitas pun ruang terbuka publik menjadi ruang yang sangat di butuhkan oleh mahasiswa untuk kegiatan kesehariannya seperti berdiskusi, mengerjakan tugas, tempat ekplorasi, menenangkan pikiran dan lain lain. 

Salah satu fungsi ruang terbuka publik di lingkungan universitas adalah sebagai penghubung antar unit fakultas maupun prodi. Fungsi sosial ini yang rata rata para mahasiswa menjadikan tempat ruang terbuka publik sebagai pilihan untuk mereka berkumpul dan berinteraksi. 

Dari beberapa hal yang ada di atas dapat di simpulkan tujuan dari ruang terbuka publik ini adalah kesejahteraan masyarakat merupakan motivasi terbentuknya ruang terbuka publik yang dimana terdapat untuk bersantai maupun berkumpul untuk meningkatkan kegiatan positif yang ada di dalam diri masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun