Mohon tunggu...
Siti Aminah
Siti Aminah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ami

Mahasiswi Universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan pada Anak di Bawah Umur, Siapa yang Harusnya Dihukum?

19 Mei 2021   10:06 Diperbarui: 19 Mei 2021   10:13 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kementrian PPPA telah mencatat terdapat sekitar 4.116 kasus kekerasan anak dalam kurun waktu 7 bulan terakhir pada tahun 2020 di Indonesia. Jika melihat data kasus pada tahun 2019, KPAI menyebutkan total kasus kekerasan pada anak dibawah umur berjumlah 2.341 kasus. Artinya kasus kekerasan pada anak dibawah umur pada tahun 2020 naik 54% dibandingkan tahun 2019. Menurut kabar dari lapangan terkait kasus kekerasan pada anak dibawah umur ini umumnya pihak Ibu/Perempuan lah yang akan dijauhi hukuman karena mereka bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi pada anak-anak mereka. Dari perbuatan yang ditunjukan dan luka lebam bahkan kasus kematian pada anak, paling banyak dilakukan oleh sang ibu.

Pada tahun 2019 dibulan Oktober terdapat kasus dimana seorang ibu mencekoki air galon kepada anaknya yang berusia 2 tahun hingga tewas. Ini terjadi karena penyebab wanita 21 tahun tersebut tega menghabisi nyawa anaknya adalah factor depresi yang dimana sang suami sekaligus ayah kandung dari anak berusia 2 tahun tersebut tewas tidak menafkahi sang ibu dan tidak memenuhi kebutuhan keluarganya. Sang suami pun kerap kali melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, hal ini disimpulkan para tetangga sekitar rumahnya yang sering mendengar sang ibu sering menangis dan memiliki luka lebam.

Lalu kita simpulkan jika kasusnya kebanyakan sang ayah/suami tidak memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan tidak bisa mengendalikan emosi kepada keluarganya, lantas mengapa hanya sang ibu yang dihukum dan diberi hujatan atas apa yang terjadi kepada anak-anak tersebut?

Semoga ke depannya pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kasus kekerasan pada anak dibawah umur hingga merenggut nyawa anak tersebut harus dikupas dan dilakukan penelitian secara menyeluruh terhadap siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus seperti ini, dan tidak hanya melempar kesalahan pada satu pihak saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun