Mohon tunggu...
Siti Aliya
Siti Aliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidikan Sejarah

UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses dalam Memperjuangkan Irian Barat

24 Juni 2021   15:46 Diperbarui: 24 Juni 2021   15:52 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Irian barat telah muncul sejak di selenggarangkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada Agustus sampai Awal November 1949, lalu tidak dapat diselesaikan. Dalam perjanjian yang di tanda tangani pada tanggal 27 Desember 1949 dan irian barat tetap dipertahankan belanda akan di bicarakan paling lambat satu tahun setelah KMB. Pada tahun 1960 usaha damai melalui perundingan bilateral maupun multilateral (PBB) tidak berhasil juga. karena itu pemerintah indonesia kemudian memutuskan untuk menempuh cara diplomasi yang di dukung oleh kekuatan militer. Cara inilah yang secara umum didukung di kenal sebagai Tri Komando Rakyat (Trikora). Sejak itu membebaskan irian barat di tempuh melalui dua jalur yaitu; pertama, komanda mandala pembebasan irian barat yang bertugas melancarkan operasi-operasi militer. Kedua, diplomasi rahasia dengan perantaraan Amerika Serikat. (siswanto. Hal 65).

A. Perjuangan melalui jalur diplomasi yang ditempuh secara bilateral maupun multilateral

I. Konferensi Meja Bundar (KMB)                                                                                                                                                                                                                            Menetapkan soal penyerahan kedaulatan dari belanda kepada republik Indonesia Serikat (RIS) mengatur soal iriat barat. Fakta menunjukkan bahwa KMB tidak bisa rujukan dengan baik bagi penyelesaian soal iriat barat.di sebabkan dokumen atau hasil KMB tidak mengatur secara eksplisit mengenai status politik irian barat. Hasil dari KMB dalam butir ke 6 pasal 2, perjanjian KMB tahun 1949  menyatakan bahwa "kedudukan Irian Barat akan dirundingkan antara kerajaan belanda dan republik Indonesia Serikat (RIS) setahun setelah perundingan".  Wilayah Irian Barat dilaksanakan di Jakarta, maret 1950 pada "Konferensi Uni Indonesia-Belanda" namun perundingan ini gagal mencapai kesepakatan terkait status Irian Barat.                                           

Desember 1950 belanda dan indonesia menyelengarakan "konferensi khusus" di Hague-Belanda. Namun baik indonesia maupun belanda tidak mendapatkan suatu titik temu kesepakatan dan saling mempertahankan kepentingannya masing-masing dan belanda semakin menatapkan status quo nya di irian barat dan mempersiapkan pembentukan irian barat sebagai negara dan kemudian mendeklarasikan kemerdekaan negara papua pada tanggal 1 Desember 1961 di Holandia (kini Jayapura) melalui KNP (Komite Nasional Papua) dengan nama negara "west papua" lambang negara "Burung Mambruk", Bendera "Bintang Kejora", lagu kebangsaan "Hai Tanahki Papua" dan Semboyan "One People One Soul". (RYCHO KORWA, Hal 3).

Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) yaitu :

  1. KMB merekomendasikan terbentuknya Negara Indonesia Serikat
  2. Bentuknya Uni RIS dengan kerajaan Belanda.
  3. Penyerahan kedaulatan belanda kepada RIS tanpa syarat. (Dr. Aman, M.Pd. 2015. Hal 32).                                                                               

2. Perundingan Tingkat menteri.                                                                                              

Penetapan masa satu tahun untuk melanjutkan perundingan mengenai status ketatanegaraan Irian barat merupakn batu ujian bagi kegigihan tegad bangsa dan pemerintah indonesia dalam membela haknya tetapi selama masa itu belanda tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan persengkatan tersebut secar jujur sehingga hubungan kedua negara berlangsung tegang. Hubungan dengan Negara Belanda di usahakan untuk dapat baik kembali dengan harapan belanda akan menyerahkan Irian Barat kepada indonesia paling lambat satu tahun setelah "penyebaran kedaulatan". Untuk memperjuangan kembalinya Irian Barat atas insiatif pihak RIS pada 23 Maret-April 1950 di adakan suatu Konferensi Tingkat Menteri Antara Kedua Negara di Jakarta. Dalam konferensi tersebut kedua negara bersepakat membentuk suatu panitia yang akan mengadakan persiapan-persiapan status kenegaraan Irian Barat. Hasilnya adalah terbentuknya suatu panitia gabungan yang disebut Komisi Nieuw Guinea atau komisi Irian Barat yang anggota-anggotanya terdiri atas wakil-wakil Belanda dan Indonesia.

3. Perundingan melalui PBB

Melalui perundingan bilateral dalam ikatan Uni Indonesia-Belanda tidak menghasilkan apapun selain kegagalan karena itu pada tahun 1953 indonesia mencoba perhatihan dunia internasional mengenai masalah Irian Barat dengan mengajukan ke Forum PBB. Usaha melallui forum PBB ini mulai diadakan pada tahun 1954 pada masa perdana Menteri Alisastroamijoyo. Pad bulan Agustus 1945 Akting wakil tetap indonesia di perserikat bangsa Mr. sudjarwo Tjondronegoro telah mengajukan masalh Irian Barat hanya di cantumkan pada pasal 7 dalam acara tambahan siding umum ke-9 tersebut.

B. Perjuangan diplomasi dengan Militer

Pada tahun 1960 pemerintah indonesia tidak yakin lagi bahwa pihak belanda akan menyelesaikan masalah Irian Barat melalui Perundingan bilateral. Upacara peringatan hari kemerdekaan indonesia tahun 1960, presiden Soekarno menyatakan bahwa diplomatik antara pemerintahan RI dan kerajaan Belanda di hentikan dan kedutaan kita di Den Haag Dipanggil pulang selanjutnya pada 7 Desember 1960 presiden soekarno menandas lagi bahwa "sebelum ayam jantan berkokok di akhir tahun 1961 iran barat telah menjadi bagian republik indonesia". Doktor subandrio sebagai menteri luar negeri juga mengirim sebuah nota kepada sekretaris jendral bahwa kemungkinan  besar pemerintah RI akan mengambil tindak fisik untuk membebaskan Irian Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun