Mohon tunggu...
Siti Aisyatul h
Siti Aisyatul h Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa perbankan syariah uin malang

haii, kalian bisa panggil aku icah dan aku berasal dari kota tape, yaitu kota bondowoso

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fakta! Hak dan Kewajiban adalah Dua Hal Yang Saling Berkesinambungan

5 Desember 2022   18:49 Diperbarui: 5 Desember 2022   18:51 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang bunyinya "Indonesia adalah negara hukum" yang memiliki makna segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Pada negara hukum, penyelenggaraan ketatanegaraan diatur dengan sebuah konstitusi hukum. Salah satu ciri negara hukum yakni terjaminnya hak warga negaranya, yang telah diatur dalam kondtitusi nasional. Sebagai negara hukum, negara kita sudah memiliki kondtitusi, yakni undang -- undang dasar negara republic indonesia tahun 1945 dan ke5 pancasila bangsa indonesia. UUD 1945 secara langsung atau tidak langsung telah mengatur hak -- hak warga negara, termasuk hak untuk menyatakan pendapat secara lisan atau tertulis.

            Negara menjadi wadah bagi masyarakat dan bangsanya. Negara menjadi tempat kita lahir, kita tumbuh dan berkembang. Sebenarnya telah banyak yang telah diberikan negara untuk kita, pertanyaannya apa yang telah kita berikan untuk negara? sudahkah kita mengharumkan nama bangsa dimata dunia? Sudahkah kita memperbaiki macamnya masalah di negeri ini? Apakah kita sudah mengetahui hak dan kewajiban negara? apakah kita juga tau, bagaimana menjadi warga negara yang baik?

            Istilah negaramerupakan terjemahan dari beberapa kata asing yaitu : state (inggris), staat (belanda dan jerman), dan estat (prancis). Menurut sumarsono, negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang secara bersama -- sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui asanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dalam negara tersebut. Negara memiliki 3 sifat yakni sifat memaksa, monopoli. Dan mencakup semua. Memaksa memiliki arti memiliki kekuasaan untuk menyelengggarakan ketertiban dengan menggunakan kekerasan fisik secara legal. Monopoli artinya memiliki hak untuk menguasai hal -- hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan. Misalnya PT. Kereta Api indonesia di kuasai oleh pemerintah. Sedangkan menvcakup semua memilki arti semua peraturan dan kebijakan negara. setiap peraturan dan kebijakan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan. Tidak ada warga negara masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan negara tersebut. Setiap peraturan negara yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah negara itu tanpa kecuali.

             Hak adalah sesuatu yang sudah melekat pada setiap individu yang harus ditunaikan dan dihormati oleh orang lain dan negara. sebagai masnusia, kita memiliki hak untuk hidup, mengeluarkan pendapat, mendapat pendidikan. Hak sudah ada dalam diri kita semenjak kita dilahirkan ke dunia ini.

            Kewajiban adalah konsekuensi yang dihasilkan dari hak yang kita miliki. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dijalankan setiap orang. Hak dan kewajiban adalah 2 hal yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Ketika kita telah memiliki dan diakuinya hak kita, kita wajib untuk melakukan kewajiban yang telah ditentukan.

            Adapun dibawah ini adalah hak negara :

  • Menciptakan peraturan dan perundang -- undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat
  • Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak
  • Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang sudah di tentukan dan sudah berlaku.

Kewajiban negara :

  • Negara menjamin kemerdekaan tiap -- tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya
  • Melindungu segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
  • Mencerdasakan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaiann abadai dan keadilan social.
  • Memajukan kesejahteraan umum

Warga negara menurut pasal 26 ayat 1 ialah orang -- orang bangsa indonesia asli dan orang -- orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang -- undang sebagai warga negara. berikut adalah hak warga negara :

  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Setiapo warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan dalam pemerintahan.

Guna merealisasikan kewajiban warga negara, negara mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan yang mengikat  warga negara dan menjadi kewajiban warga negara untuk memenuhinya. Salah satu contoh kewajiban warga negara terpenting saat ini adalah kewajiban membayar pajak (pasal 23 A, UUD 1945)

Tujuan negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi warganya. Menurut roger h. soltau tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Menurut hatold j. laski menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan -- keinginan secara maksimal. Tujuan negara juga tercantum dalam alinea ke 4 UUD 1945.

Dalam bukunya "Modern State", pendapat mac iver mengemukakan bahwa, fungsi negara adalah ditinjau dari segi intern, artinya dilihat menurut kebutuhan negara itu sendiri. Ia mengatakan fungsi negara dilihat dari kepentingan intern, mencakup :

  • Memelihara ketertiban dan menghormati kepribadian warga negara yang merupakan tugas negara secara poditif maupun negative. Tugas negara secara positif artinya negara melindungi dan mensejahterakan warga negaranya, sedangkan tugas negara secara negative artinya negara mempunyai wewenang menindak, menghukum setiap orang yang melanggar aturan hukum.
  • Perlindungan. Melalui fungsi ini perlindungan yang mencakup pengembangan dan konversasi atau pelestarian, dan apabila negara dan aparatnya menjalankan fungsi ini dengan baik, maka akan dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun