Mohon tunggu...
Siti NurWahidah
Siti NurWahidah Mohon Tunggu... Guru - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SITI NURWAHIDAH 2001_10_10

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi di Indonesia

29 Juni 2021   18:48 Diperbarui: 29 Juni 2021   19:27 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini  masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Padahal tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan Negara dan masyarakat, membahayakan pembangunan social, politik dan ekonomi masyarakat, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain  berupa hambatan : struktural, kultural, instrumental, dan manajemen.
Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hakhak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra- ordinary crimes). Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak lagi mengenal batas-batas siapa, mengapa, dan bagaimana.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatas namakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Adapun akibat akibat korupsi antara lain adalah sebagai berikut :
1.Pejabat yang serakah. Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh sistem pembangunan kapitalistik mendorong para pejabat untuk menjadi kaya secara mendadak.
2.Pengawasan yang tidak efektif.
3.Tidak ada keteladanan pemimpin.
Sebagai upaya pencegahan korupsi, Konvensi menegaskan tujuannya yaitu :
(a)mempromosikan dan memperkuat langkah-langkah guna mencegah dan memerangki korupsi secara lebih efisien dan efektif.
(b)Untuk mempromosikan integritas, akuntabilitas dan manajemen urusan publik dan properti publik dengan baik.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yaitu :
1)Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
2)Menata kembali struktur penggajian dan insentif yang berlaku pada lembagalembaga pemerintah dengan menaikkan gaji pegawai.
3)Meningkatkan moralitas antikorupsi melalui public education baik secara formal melalui diklat-diklat antikorupsi kepada aparat pemerintah, maupun secara nonformal oleh tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat serta melalui publikasi dan promosi antikorupsi.
Dengan adanya penanggulangan diatas yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun