Pelanggaran lalu lintas adalah salah satu problema yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Bentuknya bisa beraneka ragam. Mulai dari menerobos lampu merah, tidak membawa surat-surat penting saat berkendara, sampai berkendara di jalur yang tidak semestinya.
Pelanggaran lalu lintas menyebabkan berbagai macam dampak negatif. Salah satunya yang sering terjadi adalah kecelakaan lalu lintas.
Seperti halnya pelanggar hukum pidana umumnya, orang yang menjadi pelanggar lalu lintas juga akan mendapatkan hukuman langsung dari pihak aparat. Dalam konteks pelanggaran lalu lintas, aparat yang dimaksud tak lain adalah polisi.
Kompleksitas lalu lintas di Indonesia disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya adalah meningkatnya jumlah kendaraan setiap tahunnya. Peningkatan jumlah kendaraan memicu terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi berkendara. Maraknya pelanggaran tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Jika dilihat dari sisi organisasi yang menindak, proses operasional yang dijalankan masih secara manual, dimulai dari penindakan pelanggaran oleh kepolisian, proses sidang, hingga penerimaan denda pelanggaran lalu lintas.
Mengetahui seluk beluk pelanggaran lalu lintas kini menjadi hal yang wajib dilakukan. Apalagi, jika kalian adalah orang yang sering melintasi lalu lintas dan tinggal di kota besar.
Berbagai pelanggaran lalu lintas masih sering dilakukan oleh pengguna jalan. Tak jarang akibat kejadian tersebut merugikan orang lain. Di mana seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang terluka atau tewas. Menerobos lampu lalu lintas merupakan salah satu contoh pelanggaran lalu lintas. Selain melanggar lalu lintas, menerobos lampu lalu lintas juga bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Masih ada orang yang menyepelekan pelanggaran lalu lintas. Padahal ada banyak bentuk pelanggaran lalu lintas.
Macam-macam pelanggaran lalu lintas dan sanksinya
Tidak memiliki SIM
Pasal 281 UU 22/2009 - Pengemudi yang tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan diancam dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.
Tidak memiliki STNK
Pasal 288 ayat 1 UU 22/2009 -- Pengemudi yang tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.