Mohon tunggu...
Siti NurWahidah
Siti NurWahidah Mohon Tunggu... Guru - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SITI NURWAHIDAH 2001_10_10

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Lalu Lintas

12 Juni 2021   21:47 Diperbarui: 12 Juni 2021   22:03 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggaran lalu lintas adalah salah satu problema yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Bentuknya bisa beraneka ragam. Mulai dari menerobos lampu merah, tidak membawa surat-surat penting saat berkendara, sampai berkendara di jalur yang tidak semestinya.

Pelanggaran lalu lintas menyebabkan berbagai macam dampak negatif. Salah satunya yang sering terjadi adalah kecelakaan lalu lintas.

Seperti halnya pelanggar hukum pidana umumnya, orang yang menjadi pelanggar lalu lintas juga akan mendapatkan hukuman langsung dari pihak aparat. Dalam konteks pelanggaran lalu lintas, aparat yang dimaksud tak lain adalah polisi.

Kompleksitas lalu lintas di Indonesia disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya adalah meningkatnya jumlah kendaraan setiap tahunnya. Peningkatan jumlah kendaraan memicu terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi berkendara. Maraknya pelanggaran tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Jika dilihat dari sisi organisasi yang menindak, proses operasional yang dijalankan masih secara manual, dimulai dari penindakan pelanggaran oleh kepolisian, proses sidang, hingga penerimaan denda pelanggaran lalu lintas.

Mengetahui seluk beluk pelanggaran lalu lintas kini menjadi hal yang wajib dilakukan. Apalagi, jika kalian adalah orang yang sering melintasi lalu lintas dan tinggal di kota besar.

Berbagai pelanggaran lalu lintas masih sering dilakukan oleh pengguna jalan. Tak jarang akibat kejadian tersebut merugikan orang lain. Di mana seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang terluka atau tewas. Menerobos lampu lalu lintas merupakan salah satu contoh pelanggaran lalu lintas. Selain melanggar lalu lintas, menerobos lampu lalu lintas juga bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Masih ada orang yang menyepelekan pelanggaran lalu lintas. Padahal ada banyak bentuk pelanggaran lalu lintas.

Macam-macam pelanggaran lalu lintas dan sanksinya

Tidak memiliki SIM

Pasal 281 UU 22/2009 - Pengemudi yang tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan diancam dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.

Tidak memiliki STNK

Pasal 288 ayat 1 UU 22/2009 -- Pengemudi yang tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun