Mohon tunggu...
Siti Ainurofiah
Siti Ainurofiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Siti Ainurofi'ah/ S20192076 Mahasiswa UIN KHAS Jember

Hukum Ekonomi syari'ah UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hermeneutika Hukum UU Perlindungan Konsumen terhadap Pelaku Usaha Jastip

15 Oktober 2021   19:05 Diperbarui: 15 Oktober 2021   22:37 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan sistem ekonomi dari zaman ke zaman terus mengalami perubahan yang sangat signifikan. Apalagi pada masa pandemi ini, tidak menuntut kemungkinan semua pelaku usaha beralih kepada sistem online. Masa pandemi memiliki impact yang sangat besar kepada setiap human. 

Sekolah hingga perguruan tinggi dianjurkan untuk sistem daring, hingga hilangnya pekerjaan akibat pengurangan karyawan hampir 90%. 

Hal tersebut menjadi latar belakang untuk melakukan usaha terutama usaha online yang biasa dikenal dalam dunia bisnis dengan sebutan e-commerce. 

Jika dijabarkan e-commerce banyak sekali jenis-jenis usaha yang telah dikembangkan pada masa kini, salah satunya adalah jasa titip online.  

Adanya jasa titip online ini berasal dari kebiasaan sesorang, ketika berpergian menitip barang untuk dibelikan sesuatu yang dinginkan. 

Kebiasaan tersebut saat ini berkembang lebih luas dengan cara : Ketika seseorang berpergian ke luar kota atau bahkan ke luar Negeri dengan dilatar belakangi kepentingan, dan memanfaatkan kepergiannya untuk usaha jasa titip online. Biasanya produk-produk khas yang berasal dari daerah atau Negara tertentu. 

Kegiatan jasa titip online menjadi alternatif usaha yang sangat cocok bagi orang yang setiap minggunya sering berpergian ke luar kota atau luar Negeri. 

Jasa titip tidak hanya terjadi pada sistem online saja, tetapi digunakan pada perusahaan. Ketika pelaku usaha mengalami stuck, dan usahanya tidak berkembang, jasa titip sebagai alternatif baru untuk memulihkan usaha. 

Memang jika dibandingkan dengan usaha yang lainnya perlu stock barang dan membutuhkan modal yang sangat besar, berbeda dengan jasa titip tidak perlu modal yang sangat besar dan kita boleh mengambil fee dalam kegiatan usaha ini, tapi terdapat tanggung jawab  yang sagat besar pula.

Dalam fiqih muamalah jasa titip disebut juga dengan wakalah bil ujrah, yang mana menggunakan akad perwakilan dan nantinya mendapat upah atau fee, yang diatur dalam DSN MUI No:113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad wakalah bil ujrah. 

Terdapat beberapa keuntungan yang didapatkan, bagi penitip dia tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk membeli sesuatu ke luar negeri atau ke luar kota. Sedangkan bagi pelaku usaha dia mendapatkan fee atau upah dari penitip untuk setiap barangnya. Tetapi tidak hanya keuntungan saja yang diperoleh penitip, terkadang dari pihak pelaku usaha curang dalam membeli barang untuk penitip, tidak lain alasannya adalah ingin meraup keuntungan yang lebih besar dari fee sebelumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun