Mohon tunggu...
siti nabilazida
siti nabilazida Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif uin maulana malik ibrahim malang

saya memiliki hobi membaca dan mencari informasi terkait berita trending

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Hanya Milik Dia yang Menguasa

27 November 2022   21:50 Diperbarui: 27 November 2022   22:36 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain. 

Sementara itu, kewajiban adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

Di Indonesia hak hak kita sebagai rakyatnya telah terangkum dalam setiap sila pancasila. Hak asasi manusia diseimbangkan dengan kewajiban asasi. kewajiban asasi adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan maka hak asasi puntidak bisa didapatkan. sebagai warga negara Indonesia berikut ini adalah hak warga negara indosesia menurut yang terangkum dalam konstitusi:

1. hak untuk hidup

2. hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik

3. hak menghargai kepribadiannya

4. hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum

5. hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara

6.hak untuk mendapatkan kewarganegaraan atau kebangsaan

7. hak memiliki benda dengan cara yang sah

8. hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan

9. hak untuk memilih dan memeluk agama

10. hak untuk mengadakan rapat

11. hak untuk mendapatkan jaminan sosial

12. hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak

13. hak untuk bebas mengeluarkan pendapat

14. hak untuk berdagang

15. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing 

16. hak untuk menikmati kesenian

17. hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

Dan selain mendapakan hak hak nya. kita sebagai warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. berikut ada kewajiban warga negara Indonesia secara umum:

1. menaati hukum dan pemerintahan

2. menghormati HAM orang lain

3. tunduk pada undang-undang

Semua hak dan kewajiban diatas telah diatur serta dilindungi oleh undang undang dan badan tertentu. sesuai pada pasal 27 ayat (1), yaitu "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".  arti dalam pasal ini adalah bahwa seluruh warga indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa melihat genre dan kedudukan semua sama. 

Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang dan penih dengan keadilan. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dan adil dalam praktik kehidupan, akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejola masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu, baik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara. 

Pada zaman sekarang telah banyak sekali penindasan hak hak asasi manusia khususnya pada para rakyat ekonomi kebawah. pada dasarnya hak itu milik seluruh warga indonesia tanpa memandang suatu apapun namun nyatanya hak hak asasi itu bisa didapatkan secara adil hanya oleh para warga yang memiliki kekuasaan. 

Contoh kecil dari hal ini adalah bebasnya berpendapat namun nyatanya kita sebagai rakyat indonesia pun masih dibatasi dalam menyuarakan isi hati kita akan tetapi saat pemilu suara kita dituntut harus dikeluarkan dari sini kita bisa lihat bahwa hak kita hanya bisa kita diperoleh sesuai dengan tuntutan penguasa. 

Contoh lain dari hal ini adalah hak kita untuk mendapatkan pekerjaan yang layak namun semua itu juga hanya berlaku pada para yang memiliki kekuasaan contohnya dalam perekrutan PNS atau aparat negara , dll yang diliat bukanlah kemampuannya melainkan siapa yang mempunyai orang yang sudah berkuasa di dalamnya. memang terdapat banyak sekali rangkaian tes yang diselenggarakan namun usaha bagi yang hanya mengandalkan kemampuan tanpa ada dana maka semuanya bohong. 

Selain hal itu pembuktian bahwa keadilan dan hak hanya milik penguasa ada pada kasus seorang asyani yang mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo. nenek asyani seorang tukang pijit yang memiliki 4 orang anak yang merupakan nenek yang sudah tua rentah saja tega dilaporkan ke majlis hukum dan diberikan sanksi 5 tahun penjara jika dirupiahkan nilai jual dari 38 papan kayu jati tidaklah sebanding jika dibandingkan dengan jumlah uang rakyat yang telah di korupsi oleh para pemerintah untuk kekayaan dan kepuaasan diri. hukuman bagi para koruptor pun tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat belum lagi fasilitas penjara layaknya hotel lima yang mereka dapatkan apa itu hukuman apa cuma pindah tempat tidur?. 

selain kasus ini banyak sekali kasus kasus pelanggaran ham yang tidak diusut tuntas karena yang mengalami hanyalah orang kalangan bawah. dapat dilikan bukan bahwa disini keadilan akan diberikannya hak hanyalah kepada siapa yang berkuasa, kepada siapa yang memiliki pengaruh. itulah mengapa hukum diindonesia diberi julukan "tumpul diatas tajam di bawah" yang artinya hukum di kalangan orang yang berkuasa tidak lah menekan sedangkan untuk kalangan bawah hukum sangatlah diterapkan memang sunggu tidak adil. menurut hukum hak asasi manusia mendapatkan perlakuan yang sama dalam tiap hukum yang berlaku adalah hak untuk tiap rakyat indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun