Mohon tunggu...
Siti Hajar as anjar
Siti Hajar as anjar Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Madya, Kemenkes 🇮🇩 🇮🇩

Imajiner keeper, loves growing and developing learning by process and experience, and follow the passion

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Sehat Pilihan

Kelangkaan Tenaga Kesehatan Indonesia (Part 1)

8 Mei 2023   01:00 Diperbarui: 20 Juni 2023   14:50 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi gambar : anjar.pict


Tenaga Kesehatan Sering Menjadi Target Salah Sasaran

Beberapa waktu lalu berbagai media melansir hebohnya berita pengananiyaan seorang dokter Puskesmas di Lampung oleh keluarga pasien. Pemicunya dikarenakan tidak puasnya terhadap layanan yang diberikan oleh dokter yang bertugas di Puskesmas Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Masih segar juga dalam ingatan kita di Bulan Maret 2023 ini kasus pembunuhan dokter spesialis paru oleh cleaning service di Nabire Papua Tengah. Dilatarbelakangi motif sakit hati karena pemotongan insentif COVID, begitu tragisnya nasib tenaga kesehatan tersebut. Siapa sangka dalam menjalankan tugasnya melayani kesehatan kepada masyarakat, berujung kematian.

Dan pada tahun 2021 lalu, kembali tenaga kesehatan menjadi sasaran keji oleh aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang. Pada peristiwa naas itu KKB tidak saja menyerang barak dokter, tapi kemudian menyerang barak petugas medis di Puskesmas. Dokter yang bertugas saat itu dan beberapa suster lainnya berlarian ketakutan, sehingga tidak ada pilihan selain loncat masuk ke jurang. 

"Lalu berapa banyak lagi tenaga Kesehatan di Indonesia yang akan menjadi korban?"

Padahal dalam Konvensi Jenewa pertama tanggal 12 Agustus 1949 tenaga medis seharusnya mendapatkan perlindungan terhadap hak-haknya ketika menjalankan tugas profesinya di daerah konflik. Namun seringkali tenaga Kesehatan malah menjadi target sasaran atau kemarahan yang menyebabkan terjadinya pengananiyaan hingga  kematian. 

Sungguh  profesi berisiko dengan taruhan nyawa bagi tenaga kesehatan Indonesia yang ditempatkan di daerah konflik. Sudah sepantasnya kita berterimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya.

Dilematis menjadi seorang tenaga kesehatan, dimana disatu sisi mereka terikat  sumpah profesinya untuk melayani kesehatan kepada masyarakat. Namun di sisi lainnya, masih kurangnya kesadaran masyarakat atau perangkat daerah mendukung dan melindungi keberadaan tenaga Kesehatan  tersebut.

 
nakes2-64586c754addee458f4cf883.jpg
nakes2-64586c754addee458f4cf883.jpg

Menjadi Isu Global Pemenuhan Tenaga Kesehatan

Pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga kesehatan menjadi isu global. Diproyeksikan bahwa pada tahun 2030 diperkirakan 87 negara akan mengalami kekurangan tenaga kesehatan sebanyak 19,3 Juta. Hal ini akan menjadi sebuah krisis terhadap penyediaan pelayanan kesehatan di Indonesia. Dan akan berimplikasi terhadap supply tenaga Kesehatan khususnya di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan. 

Kelangkaan tenaga kesehatan ini juga merupakan efek pandemic COVID-19, dimana jumlah kematian tenaga Kesehatan berdasarkan nakes.laporcovid19.org   per 7 Mei 2023 sebesar 2.087 orang. Tercatat menurut data tersebut jumlah kematian tenaga dokter adalah yang tertinggi, disusul perawat dan bidan.

Pemerintah melalui Kemenkes memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan memenuhi dan mendistribusikan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan milik daerah.

Pemenuhan tenaga Kesehatan hingga sampai saat ini masih bersifat temporer, yakni melalui skema Nusantara Sehat dan penugasan khusus residen, Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), dan internship. Sedangkan pemenuhan kebutuhan melalui Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat terbatas.  Hal ini dikarenakan belum optimalnya upaya redistribusi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Kemenkes berupaya terus mendorong dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya pemenuhan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan melalui beberapa kebijakan. Namun kebijakan yang disusun tersebut tidak efektif dan tidak diterapkan oleh Daerah. Demikian pula beberapa regulasi setingkat undang-undang maupun aturan turunannya dalam rangka pemenuhan tenaga kesehatan di daerah belum terlaksana secara efektif sesuai harapan.

Terlepas dari polemik  pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan, besar harapannya RUU Kesehatan tersebut akan dapat memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan  ketika menjalankan tugas melayani kesehatan masyarakat Indonesia.

Pentingnya Peran Daerah dan Masyarakat

Pengelolaan tenaga kesehatan dalam rangka pemenuhan dan pemerataannya seyogyanya tidak  hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Namun diperlukan sinergi dan kolaborasi dari Pemerintah Daerah, termasuk masyarakat turut melindungi keberadaannya dalam memberikan pelayanan kesehatan. 

Suksesnya penyelenggaraan kesehatan di seluruh Indonesia sangat bergantung dari Tenaga Kesehatan. Karena ketersediaan Tenaga Kesehatan merupakan enabler penting eksistensi layanan kesehatan yang akan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. 

Tenaga kesehatan menjadi sebuah 'Keniscayaan' terwujudnya  Indonesia Sehat

Karena keberlangsungan pelayanan kesehatan di fasilitas Kesehatan tidak mungkin tanpa tenaga kesehatan . Sekaligus menjadi keberhasilan meratanya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, baik di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah Kesehatan

"Terimakasih Pahlawan Kesehatan Indonesia"

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Sehat Selengkapnya
Lihat Indonesia Sehat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun