Setelah pandemi 2 tahun berlalu, aktivitas masyarakat kembali berjibaku dengan rutinitas keseharian. Orang dewasa kembali menikmati dunia kerja dan bergegas berangkat pagi agar bisa absen kerja tepat waktu, anak-anak kembali sekolah mengejar waktu pagi agar tidak terlambat. Pasar dadakan bermunculan di tengah-tengah jalan lalu lalang dengan ibu-ibunya yang asik berbelanja. Jalan kembali ramai oleh mobilisasi para pencari rezeki, kemudian situasi macet kembali dimana-mana... sekalipun sudah diatur dengan ganjil genapnya.
Bukan pemandangan yang asing jika terjadi adu mulut di jalanan antar pengendara setelah terjadi kecelakaan, parkir sembarangan akibat mengganggu pengendara lainnya. Akitivitas rutin pagi hari yang menguras energi dan memicu kemarahan.
Ditengah-tengah situasi mobilisasi orang di jalan setelah pandemi tersebut, selalu ada saja ujian kesabaran dari "oknum" pengendara mobil atau motor yang melintas dengan kecepatan tinggi. Ditambah suara gerungan kendaraan yang keras ditengah kemacetan yang mengganggu telinga, tiba-tiba muncul si lihay.....nyalip kiri...nyalip kanan, senggol kiri...senggol kanan berspekulasi 'punya 1000 nyawa' d ditengah-tengah kendaraan mobil yang padat.
Katanya, perilaku buruk seseorang dapat terlihat dari caranya dalam berkendara. Ketika berkendara di jalan TOL, tidak sedikit pengendara mobil seenaknya menyalip dari jarak dekat dengan tidak memberikan lampu sein. Entah apa yang ingin diperlihatkan “oknum pengendara” tersebut ya, kalau saya terus terang memang kaget dan kesal.
Berkendara seperti itu, bisa saja sedang terburu-buru...atau mungkin bosan hidup?, atau uji nyali?, atau bermain-main hanya untuk meningkatkan adrenalin dan emotional challenges pada pengendara lain. Apalagi kalau tidak diberikan jalan, maka "oknum pengendara" merasa tertantang untuk terus bisa menyalip. Akhirnya terjadi saling menyalip, jadilah seperti menonton film the fast and furious.
Kalau demikian sebaiknya memang menyalurkan bakat pembalapnya jangan di jalan TOL dan situasi kemacetan bos!. Hargai pengendara lain jika tidak mau memberikan jalan, jangan memaksakan diri,...tunggu dengan sabar sampai ada kendaraan baik hati memberikan jalan. Hargailah orang lain, karena kita akan memotong jalannya. Hargailah orang lain seperti menghargai diri sendiri yang tidak ingin di salip. Be a moral driver...
Beberapa pengendara ada yang memiliki akses prioritas jalan, disebutkan dalam UU-LLAJ pasal 59 dijelaskan bahwa kendaraan dengan lampu isyarat biru atau merah dan/atau sirene berhak untuk mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Kemudian pada pasal 134, disebutkan pengguna jalan yang berhak memperoleh hak utama ada tujuh yakni :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang s.akit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.