Mohon tunggu...
Anik SitaturRohmah
Anik SitaturRohmah Mohon Tunggu... Penulis - Ibu Rumah Tangga dan Penulis Lepas

Ibu rumah tangga adalah yang utama dan menulis adalah pekerjaan kedua. Menulis apa saja, mulai artikel di koran, media online, blog dan buku. Tema yang disukai adalah parenting dan lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

Kontroversi Pidana Kebiri, Setuju atau Tidak?

3 September 2019   14:40 Diperbarui: 5 Januari 2021   07:29 1597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebiri, kebiri kimia. (Shutterstock)

Tidak adanya kontrol dari keluarga terhadap apa yang dilakukannya, tidak ada yang meluruskan atau membenarkan kesalahan yang mungkin dilakukan. 

Topik tentang pidana kebiri yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojoketo, sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai media pada akhir Agustus lalu.

Adalah seorang pemuda berusia 20 tahun bernama Muhammad Aris bin Syukur, warga desa Mangelo Tengah Kecamatan Sooko, Mojokerto Jawa Timur yang dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp.100 juta. 

Hukuman atas kejahatan pemerkosaan terhadap 9 anak ini masih ditambah dengan hukuman tambahan berupa pidana kebiri kimia. Pidana tambahan inilah yang kemudian menuai kontroversi. 

Pihak yang pertama kali menolak keputusan ini adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).  Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) IDI, Pudjo Hartono menyatakan bahwa hukuman kebiri hilangnya hasrat dan potensi pelaku untuk mengulangi kejahatan tersebut (tirto.id, 27 Agustus 2019). 

Apalagi tindakan kebiri bertentangan dengan kode etik profesi kedokteran. Penolakan lain datang dari Komnas HAM yang menganggap pidana kebiri sebagai mundurnya proses hukum pidana di Indonesia.

Sayangnya penolakan ini tidak akan bisa mengubah keputusan pengadilan yang sudah berlaku tetap (inkrah) dan hanya menunggu waktu untuk dilaksanakan (dieksekusi).

Sosok Sang Predator

Saya tidak hendak menyoroti bagaimana hukuman ini akan dijalankan, tetapi saya akan berbicara dari kacamata seorang ibu. Dari yang saya baca, Aris adalah bungsu dari 4 bersaudara. Ibunya sudah meninggal 5 tahun yang lalu atau sekitar tahun 2014.

Sementara ayahnya tinggal di luar kota dan jarang menjenguk keluarganya di Mojokerto. Dari catatan di pengadilan, kejahatan tersebut dilakukan tukang las ini dalam kurun waktu 2015-2018, artinya itu setelah kematian ibunya dan pada saat itu Aris baru berusia 15 tahun. 

Menurut kakak tertuanya, Aris sejak kecil sudah menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan, sementara dari hasil pemeriksaan kesehatan Aris dinyatakan sehat secara kejiwaan. 

Sayangnya kebiasaan menonton tayangan porno tidak terkontrol oleh keluarganya sehingga hal ini kemudian menimbulkan keinginan kuat untuk melakukan sesuatu yang dilarang, lalu memicu terjadinya tindak kejahatan seksual.

Mulai dari Keluarga

Nasi sudah menjadi bubur, peristiwa masa lalu sudah mendapatkan pertanggung jawaban. Apa yang terlepas dari pengawasan atau pendampingan keluarga seolah memanen akibatnya. 

Dari gambaran sosok Aris, ia adalah remaja yang masih membutuhkan bimbingan dan pendampingan, nyatanya itu tidak didapatkannya sehingga ia terjerumus pada perbuatan tercela. 

Lalu apa yang perlu kita lakukan di masa depan? Jawabannya adalah memperkuat pendidikan keluarga. Keluarga adalah lingkungan paling dekat dari seseorang. Dari keluargalah, seorang anak akan mendapat pelajaran pertama mengenai nilai-nilai dalam kehidupan.   

Pelajaran ini kemudian akan makin matang dan berkembang ketika anak mulai bergaul dengan lingkungann di luar keluarga. Remaja seusia Aris, pada saat itu berada pada rentang usia remaja pertengahan (15-18 tahun) dimana sedang dalam proses perkembangan terbentuknya kepribadian diri sendiri dan masuknya pengaruh lingkungan (Afin Murtie & re !Media Service, Gramedia 2013). 

Seharusnya pada rentang usia ini remaja sudah mulai bertanggung jawab pada dirinya sendiri dan mulai memikirkan masa depan. Pendampingan orang tua pada masa ini sangatlah penting, sebagai kontrol bagi anak. 

Keberadaan orang tua akan mengingatkan dan merengkuh kembali seorang anak yang mugkin mulai melanggar nilai-nilai yang diajarkan dalam keluarga. 

Nah, poin inilah yang mungkin hilang dari Aris. Tidak adanya kontrol dari keluarga terhadap apa yang dilakukannya, tidak ada yang meluruskan atau membenarkan kesalahan yang mungkin dilakukan. Karena tanpa kendali maka kebiasaan buruk makin menjadi dan seperti yang kemudian terjadi hingga akhirnya membawa Aris ke bui. 

Let's say, kita bisa memutar balik waktu maka yang sebaiknya dilakukan terhadap Aris kala itu adalah memberikan sosok pengganti ayah ibunya yang akan selalu mengawasi dan mengingatkan, sekaligus melindungi dan melimpahi dengan kasih sayang. 

Sosok pengganti tersebut harus mampu memberi contoh, dan menjadi figur panutan. Lalu supaya tak berjarak, harus pula bisa bersikap sebagai kawan, bukan sebagai "atasan". Hal ini untuk menumbuhkan rasa nyaman pada remaja terhadap rumah atau keluarga, dan pada kondisi ini remaja cenderung terkendali.       

Babak Akhir

Apa yang diputuskan pengadilan hanya menunggu waktu untuk dijalankan. Sebagai upaya terakhir agar terhindar dari hukuman kebiri, melalui kuasa hukumnya, Aris berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahmakah Agung (MA). 

PK menjadi upaya hukum satu-satunya mengingat vonis sudah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kini saatnya kita tengok anak-anak kita, jiwa ranum yang butuh sentuhan kasih sayang sempurna dari orang tuanya atau sosok penggantinya. Jika satu remaja ini terlepas dari pengawasan kita, maka kita masih punya kesempatan untuk menyelamatkan ribuan remaja lainnya dari kejahatan serupa. 

Kelak, jika penguatan pendidikan keluarga ini berhasil, maka di masa yang akan datang akan tampil pemuda Indonesia yang berkarakter dan berbudi pekerti. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun